Polisi menangkap MI, pria yang kerap melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pelari wanita di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Pelaku beraksi dengan cara menyentuh payudara korban yang sedang berolahraga.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Hartawan menyebut pelaku diamankan di kawasan CPI pada Sabtu (2/11). Pelaku tertangkap setelah tiga kali melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka melakukan aksinya saat masih subuh yang kondisinya masih sepi," ujar Iptu Hartawan dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelaku awalnya beraksi di Jalan Veteran Utara pada Juli 2024. Pelaku yang mengendarai motor mendekati korban seorang wanita yang sedang olahraga.
"Pada saat tersangka sedang keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan kemudian tersangka melihat seseorang sedang joging setelah itu tersangkapun mendekatinya dan setelah berada didekatnya sekitar kurang dari 1 meter tersangka langsung memegang (area sensitif korban)," katanya.
Tak sampai di situ, pelaku kembali melakukan aksi serupa di kawasan CPI, Makassar, Jumat (20/9) sekitar pukul 05.30 Wita. Sebelum beraksi, pelaku berkeliling di lokasi kejadian menggunakan motor.
"Setelah itu tersangka melihat korban sedang joging. Setelah itu tersangka mendekatinya dan setelah berada didekatnya sekitar kurang dari 1 meter tersangka langsung memegang payudara, kemudian langsung pergi meninggalkan korban," tuturnya.
Selain itu, pelaku juga terungkap pernah melakukan aksi serupa di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Jumat (1/11) sekitar pukul 05.30 Wita. Pelaku melancarkan aksinya sama seperti dua kejadian sebelumnya.
"Tersangka sedang menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah sarapan di Pantai Losari setelah itu tersangka melihat korban sedang joging. Setelah itu tersangka mendekatinya dan setelah berada di dekatnya sekitar kurang dari 1 meter tersangka langsung memegang (area sensitif korban) kemudian langsung pergi," jelasnya.
Dia menyebut pelaku kerap mengincar perempuan yang sedang joging. Pelaku berdalih senang melihat perempuan berpakaian ketat.
"Tersangka mengincar seseorang yang sedang joging karena senang melihat postur tubuh wanita yang seksi dengan pakaian ketat," katanya.
Adapun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 2 huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
(hmw/sar)