Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya seorang perempuan berinisial AY (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melakukan aksinya saat mabuk dan terjatuh dari kendaraannya karena merasa ditabrak oleh korban.
"Pelaku naik motor jatuh, katanya mabuk jatuh. Melintas lah korban naik mobil karena dia (pelaku) jatuh (makanya) berhenti (korban) di dekatnya, karena (pelaku) mabuk dia kira dia (korban) penyebab (jatuhnya pelaku) ternyata tidak," ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Gunawan Amin kepada detikSulsel, pada Jumat (15/11/2024).
Pasutri tersebut diketahui berinisial NA (27) dan MS (29) yang merupakan warga Makassar. Keduanya menganiaya korban di Jalan Bete-bete, Kota Makassar, Senin (11/11) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan mengatakan, awalnya pelaku memukuli mobil korban. Setelah korban turun, di situlah kedua pelaku melakukan penganiayaan.
"Dia pukuli mobil depannya, turunlah korban dan dipukul lagi dibantu suaminya karena suami istri itu pelaku," kata Gunawan.
Gunawan menyebut, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Makassar. Proses mediasi antara korban dan kedua pelaku pun tengah dilakukan.
"Sudah dimediasi. Ada poin-poin kesepakatannya tinggal direalisasikan," tutur Gunawan.
(ata/asm)