2 Remaja di Makassar Ancam Pria Tak Dikenal Pakai Pisau gegara Saling Tatap

2 Remaja di Makassar Ancam Pria Tak Dikenal Pakai Pisau gegara Saling Tatap

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 31 Okt 2024 15:50 WIB
2 remaja boncengan motor mengancam pemuda pakai sajam di Makassar.
Foto: 2 remaja boncengan motor mengancam pemuda pakai sajam di Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Dua remaja berinisial RF (16) dan RK (15) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengancam pria tidak dikenal berinisial MT (19) dengan menggunakan pisau. Insiden itu terjadi karena pelaku merasa tersinggung usai saling tatap dengan korban ketika berkendara.

"Dipicu oleh rasa ketersinggungan saat (korban dan pelaku) berpapasan," kata Humas Polsek Manggala Aipda Syamsu Rijal dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Peristiwa itu terjadi di Jalan AMD Borong Jambu, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala pada Minggu (27/10) sekitar pukul 05.00 Wita. Syamsu mengatakan pelaku yang berboncengan tersebut langsung putar balik mengejar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku putar balik mengejar korban dan menghampirinya," ujarnya.

Pelaku lalu menendang motor korban hingga terjatuh. Pelaku RF yang membawa senjata tajam berupa pisau mengancam korban dengan menusuk ban motor korban.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan pelaku RK mencabut kunci motor (korban) dan dibuang," jelasnya.

"Selanjutnya dua orang pelaku melarikan diri meninggalkan korban," sambung Syamsu.

Syamsu mengatakan pelaku tidak menganiaya bahkan menyentuh korban. Dia juga mengungkapkan bahwa korban diduga dalam keadaan mabuk ketika berpapasan dengan pelaku.

"Belakangan diketahui korban berkendara ugal-ugalan diduga akibat pengaruh miras dan saat berpapasan dengan pelaku terjadi saling tatap seolah menantang," tambahnya.

Syamsu menuturkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku pada Senin (28/10) siang. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa motor dan pisau dapur yang digunakan oleh pelaku.

"Saat ini dua orang pelaku RF dan RK serta barang bukti sepeda motor yang digunakan dan pisau diamankan di Mapolsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

"(Pelaku dikenakan) Pasal 335 pengancaman menggunakan sajam (senjata tajam) dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang," ucapnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads