Polsek Manggala menyita 100 liter minuman keras (miras) jenis tuak yang direncanakan dikonsumsi saat resepsi pernikahan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga turut mengamankan pemilik acara tersebut.
"Ditemukan miras (jenis tuak atau ballo) sekitar 100 liter lebih ditampung yang rencananya akan digunakan pada saat pesta pernikahan nantinya di lokasi tersebut," kata Humas Polsek Manggala Aipda Syamsu Rijal dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Minuman tuak tersebut disita polisi di Jalan Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, subuh tadi. Syamsu Rijal menyatakan tuak itu ditemukan ketika polisi melakukan patroli di daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan pihaknya juga turut mengamankan pemilik acara pernikahan untuk dimintai keterangan. Syamsu mengatakan setelah membuat pernyataan meniadakan miras pada acaranya, pemilik acara tersebut kemudian dipulangkan.
"Kami juga amankan (pemilik acara) untuk membuat pernyataan di Polsek, pagi tadi sudah dipulangkan," ujarnya.
"Pernyataan meniadakan aktivitas miras di acara hajatan pesta perkawinan rencananya sebentar malam," sambungnya.
Selain itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan menegaskan pihaknya terus berupaya untuk meminimalisir gangguan keamanan yang salah satunya adalah minuman keras (miras). Dia menyebut miras sering menjadi pemicu kejahatan yang dapat mengganggu masyarakat lainnya.
"Kami tidak akan mentolerir adanya aktivitas miras di lingkungan demi meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang pemicunya adalah minuman keras," kata Kompol Semuel To'longan dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
(hmw/hsr)