Rumah Bos Skincare di Makassar Disegel Pemkot, Spanduknya Kini Ditutup Terpal

Rumah Bos Skincare di Makassar Disegel Pemkot, Spanduknya Kini Ditutup Terpal

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 25 Okt 2024 20:22 WIB
Rumah milik owner skincare Makassar yang sementara dibangun di Kecamatan Tamalanre disegel karena tidak kantongi IMB.
Foto: Rumah milik owner skincare Makassar yang sementara dibangun di Kecamatan Biringkanaya disegel karena tidak kantongi izin. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Pemkot Makassar menyegel rumah milik owner skincare, Mira Hayati gegara tidak memiliki izin. Namun, spanduk penyegelan yang dipasang petugas kini telah ditutup menggunakan terpal.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Kamis (25/10/2024) malam, rumah yang dihentikan pembangunannya itu terletak di Jalan Bontoloe Baru, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Terlihat dari depan, papan bicara yang dipasang Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar telah ditutup terpal berwarna biru.

Pembangunan rumah mewah itu masih berupa struktur bangunan atau belum rampung. Rumah tersebut dibangun dengan empat lantai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagian fondasi dan kerangka utama bangunan sudah terpasang, dengan tiang-tiang beton menjulang tinggi. Di sekelilingnya terlihat tumpukan material seperti pasir, besi, dan bambu.

Petugas memasang spanduk penyegelan rumah mewah milik bos skincare di Makassar.Foto: Petugas memasang spanduk penyegelan rumah mewah milik bos skincare di Makassar. (dok. istimewa)

Lantai pertama hingga keempat rumah tersebut terlihat sudah selesai pembangunan dindingnya. Tak terlihat aktivitas pembangunan saat malam hari, hanya ada beberapa tukang yang masih bertahan di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Iye rumahnya Mira Hayati ini. Kurang tahu (kalau disegel), tadi siang saya lihat ada ji tukang bekerja," ujar warga setempat.

Sejumlah tukang yang berada di lokasi enggan memberi keterangan. Beberapa di antara mereka mengaku belum mendapat penjelasan dari pemilik rumah maupun pengawas.

"Ada tadi pengawas tapi pergi. Kurang tahu juga (kalau dihentikan)," katanya.

Diketahui, penyegelan rumah milik Mira Hayati yang sementara dibangun itu dilakukan Pemkot Makassar, Jumat (25/10) siang tadi. Penyegelan ini dilakukan setelah Pemkot Makassar melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.

"Kami beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus kunjungan lokasi bersama teman-teman, mencoba mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mira Hayati, akan tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi. Pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan surat teguran, pertama," terang Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Aguz Mulia kepada wartawan.

Aguz mengatakan pihaknya sempat menunggu iktikad baik Mira Hayati untuk memberikan konfirmasi. Namun lagi-lagi tidak ada tanggapan.

"Makanya pada tingkatan selanjutnya kami berikan surat teguran kedua. Dan pada puncaknya hari ini kita adakan penyegelan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan pembangunan rumah tersebut menyalahi aturan. Selain karena belum memiliki dokumen yang lengkap, juga diduga ada ketidaksesuaian terkait dampak lingkungan di lokasi pembangunan.

"Ini sudah menyalahi prosedur karena belum ada izin. Sekarang kan sistem PBG, dan proses yang kita berikan tidak dapat dipenuhi. Pihak Mira Hayati tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan dokumen-dokumen yang kami perlukan," jelasnya.

"Makanya saya bilang tadi ini akan dikaji ulang (termasuk dampak lingkungan). Tadi yang seperti kita lihat sendiri bahwa di pinggir bangunan itu langsung di bibir sungai. Tapi bukan bidang kami," pungkasnya.




(asm/sar)

Hide Ads