Polisi membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap 3 pelaku yang telah menggasak sepeda motor.
"Ada 3 tersangka terkait dengan 24 TKP (tempat kejadian perkara) curanmor (pencurian motor)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Devi mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Polisi juga mengungkap modus hunting dari para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa modus di antaranya ada dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Ada juga yang kebetulan dia hunting keliling tempat parkir yang kira-kira ada kunci yang tertinggal," jelasnya.
Motor yang dicuri tersebut, kata Devi, akan dijual kembali ke sejumlah daerah. Dia juga menyebut salah satu pelaku perempuan yang diketahui sebagai mahasiswi itu menggunakan uang hasil jual motor untuk membayar kuliahnya.
"Iya (digunakan bayar kuliah oleh pelaku perempuan)," katanya.
Namun Devi belum merinci identitas para pelaku. Dia beralasan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Untuk pasal yang kita kenakan Pasal 363 KUHP, misalkan banyak dia kita juncto-kan dengan juncto 64 KUHP karena perbuatannya berlanjut, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/sar)