Nasib Linmas bernama Asdar (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas ditikam temannya, Supardi (36) usai pesta minuman keras (miras) bareng. Penikaman itu ternyata dipicu dendam lama pelaku ke korban.
Penikaman maut itu terjadi di sebuah gang Jalan Beringin Raya Timur, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Kamis (17/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumah keluarganya di Jalan Faisal pada pukul 04.30 Wita.
"(Kita) telah mengamankan pelaku pembunuhan yang mana tempat kejadian perkara yaitu di Beringin di Kecamatan Rappocini," ujar Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arkam mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku menikam korban. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini.
"Adapun barang bukti diamankan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban," terangnya.
Pelaku-Korban Pesta Miras Bareng
Kapolsek Rappocini, AKP Mustari Alam menuturkan korban dan pelaku bersama rekannya yang lain awalnya sempat pesta miras bersama. Belakangan terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Peristiwa mulai dari meminum minuman keras, mereka berempat minum setelah itu terjadi perselisihan antara tersangka dan korban," katanya.
Mustari mengungkapkan bahwa pelaku menikam korban sebanyak dua kali menggunakan pisau. Setelah menikam korban, pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban alami luka tusuk satu di dada dan satu di perut," kata Mustari.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina Makassar. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan lagi.
"Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Grestelina Makassar," tuturnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ali Jaras mengatakan korban bersama tiga orang temannya yang awalnya mendatangi pelaku. Saat terjadi cekcok, pelaku masuk ke rumahnya mengambil pisau.
"Korban tetap depan rumahnya pelaku (saat pelaku masuk ke dalam rumah), setelah pelaku keluar bawa pisau baru dia (korban) lari," katanya.
"(Teman-teman korban) Lari semua, lari karena dia takut," sambungnya.
Ali menambahkan pelaku memang memiliki dendam dengan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"(Pelaku) Memang sudah ada dendam lama, sudah lama 1 tahun lebih," pungkasnya.
(hsr/hsr)