Pria bernama Supardi (35) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menikam temannya sesama Linmas, Asdar (38) hingga tewas usai pesta minuman keras (miras). Usut punya usut, penikaman itu dipicu dendam lama antara pelaku dan korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Beringin Timur, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini pada Kamis (17/10) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, korban bersama tiga rekannya dalam keadaan mabuk mendatangi pelaku di rumahnya.
"Korban yang datangi pelaku mengajak untuk berkelahi, menantang," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ali Jaras kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pelaku langsung masuk ke rumahnya mengambil piau usai ditantang berkelahi. Saat pelaku keluar dengan membawa pisau, korban dan tiga rekannya kabur.
"Korban tetap depan rumahnya pelaku (saat pelaku masuk ke dalam rumah), setelah pelaku keluar bawa pisau baru dia (korban) lari," jelasnya.
"(Teman-teman korban) Lari semua, lari karena dia takut," sambungnya.
Lanjut Ali, pelaku berhasil mengejar korban dan langsung menikamnya sebanyak dua kali di perut dan dada. Ali mengungkapkan pelaku memang dendam dengan korban.
"(Pelaku) Memang sudah ada dendam lama, sudah lama 1 tahun lebih," ungkapnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina namun nyawanya tidak tertolong. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumah keluarganya di Jalan Faisal Makassar pada hari yang sama.
"Pasal 338 itu paling lama 15 tahun (penjara), kalau Pasal 351 ayat 3 paling lama 7 tahun (penjara)," pungkasnya.
(hsr/hsr)