Sindikat pelaku pencurian uang milik nasabah bank di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rowi Saleh (34) dan Ade Wijaya (41) ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku pencurian mereka ditangkap di sekitar Palembang di Sumatera Selatan di daerah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Kedua pelaku masing-masing ditangkap di lokasi berbeda di jalanan raya, Kabupaten Ogan Komering ilir, Jumat (4/10). Kedua pelaku ini beraksi dengan mendatangi Kabupaten Enrekang pada Agustus 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyebut pelaku mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan atau pengambilan uang. Kedua pelaku disebut mengambil uang korban sebesar Rp70 juta.
"Kerugian untuk sementara lebih kurang Rp 70 juta, untuk LP sementara kami deteksi ada di Enrekang," tuturnya.
Benny menambahkan, pihaknya masih mendalami modus sindikat pencurian ini beraksi dan mengejar beberapa lokasi di Sulawesi Selatan.
"Kami masih pendalaman dan mengejar laporan polisi yang lain," pungkasnya.
(hmw/asm)