Polisi Jelaskan Alasan Korban Penganiayaan di Makassar Jadi Tersangka

Polisi Jelaskan Alasan Korban Penganiayaan di Makassar Jadi Tersangka

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 04 Okt 2024 15:30 WIB
Bentrokan antarkelompok jukir di Jalan Pengayoman Makassar.
Foto: Bentrokan antarkelompok jukir di Jalan Pengayoman Makassar. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi buka suara soal protes pihak keluarga usai korban penyerangan bernama Rudi dan Risky di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap kedua pihak saling lapor atas kasus yang sama.

"Mereka saling lapor masalahnya itu," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Sangkala kepada detikSulsel, Jumat (4/10/2024).

Sangkala mengatakan pihaknya menangani laporan dari MA (30) korban penganiayaan di lokasi pertama. Sedangkan laporan dari keluarga Rudi dan Resky ditangani oleh Polrestabes Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melapor di kami itu kan tangannya hampir putus jarinya (MA), yang diamankan (Rudi dan Risky) ini yang parangi," jelasnya.

"(Laporan keluarga Rudi dan Risky) ditangani sama Polrestabes," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Iptu Sangkala menjelaskan duduk perkara penganiayaan tersebut. Penganiayaan itu bermula dari saling ejek antara pelaku dan korban di sekitar lokasi parkiran tempat Rudi dan Risky bekerja.

"Diawali saling ejek, jadi yang pelapor saya (MA) itu melintas dekat tempat parkirnya yang diamankan dua orang ini (Rudi dan Risky), saling tatap-tatap 'apa liat-liat' seperti itu awalnya. Baku janjilah berkelahi," jelasnya.

Setelah itu, Rudi dan Risky mengikuti MA hingga ke rumahnya. Namun karena MA masuk ke dalam rumahnya, Rudi dan Risky pun kembali ke tempat kerjanya.

"Pada saat kembali, datang lagi pelapor saya (MA) mendatangi ke sana (lokasi parkiran tempat Rudi dan Risky bekerja), terjadilah itu (pengeroyokan)," ujarnya.

Sementara itu, dia juga merespons mengenai jari MA yang hampir putus karena diparangi Risky itu merupakan membela diri. Dia mengatakan hal itu akan dibuktikan di Pengadilan.

"Kalau pasal menyangkut masalah membela diri itu kan nanti pembuktian di Pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga Rudi dan Risky mengklaim keduanya adalah korban dalam kasus penganiayaan di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukang, Minggu (15/9) sekitar pukul 18.00 Wita.

Ayah Risky, Sandi membantah anaknya dan menantunya Rudi sebagai pelaku penyerangan. Dia menjelaskan insiden itu bermula ketika anak dan menantunya sedang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di lokasi kejadian dan tiba-tiba didatangi dan dikeroyok gerombolan orang.

"Itu salah (Rudi dan Risky yang menyerang lebih dulu), ini anakku depan parkiran dia yang didatangi, dia yang dikeroyok sama banyak orang. Sedangkan anakku ini tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ini anak-anak (Risky dan Rudi) langsung dikeroyok banyak orang, dipukul, diparangi," kata Sandi kepada detikSulsel, Kamis (3/9).

"Menantu saya diparangi satu kali, mau lagi ditebas ini saya punya menantu. Jadi, Risky ini merebut parang, jadi bukan si Risky yang bawa parang, yang komplotan yang banyak orang ini yang bawa parang," terangnya.




(hmw/sar)

Hide Ads