Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Untuk kasus dana hibah KONI dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Senin (30/9/2024).
Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Kamis (26/9). Dia menegaskan untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (ada tersangka), salah satu tujuan dinaikkan ke penyidikan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Salah satunya ini pencarian tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan 39 orang saksi telah dimintai keterangan. Dia menuturkan jumlah saksi yang akan diperiksa kemungkinan bertamba sementara saksi sebelumnya bisa juga dipanggil kembali.
"Untuk kasus KONI 39 orang. Sekarang memang teman-teman penyidik sedang menyusun daftar saksi yang akan kita panggil untuk diperiksa," bebernya.
"Kemungkinan saksi-saksi yang pernah dipanggil akan dipanggil lagi, dan juga tidak tertutup kemungkinan saksi yang belum pernah dipanggil. Jadi kemungkinan ada penambahan saksi," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Makassar telah memeriksa sejumlah saksi serta dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Makassar. Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto juga termasuk saksi yang telah diperiksa.
"Kurang lebih 20 saksi berbeda yang diperiksa (jaksa). Dokumen pertanggungjawaban juga sekarang diperiksa," ujar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (4/6).
"Pengurus KONI dan beberapa cabang olahraga. Terkait penggunaan dana hibah 2022-2023. Teman-teman sekarang memeriksa dokumen pertanggungjawaban, keterangan penggunaan dana hibah," katanya.
(hsr/hsr)