Warga bernama H Agus (56) kembali mendapat teguran gegara tidak membongkar total garasi mobilnya yang menggunakan sebagian badan jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Agus pun berjanji meratakan beton batas ban mobil di bekas garasi mobilnya itu hari ini.
Diketahui, garasi mobil yang sudah berdiri 6 tahun itu berada di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi mobil yang viral di media sosial itu mulanya membuat Agus didatangi lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa pada Sabtu (21/9).
Setelah didatangi, Agus kemudian membongkar terali hingga menyisakan atap dan beton batas ban mobil pada Minggu (22/9). Lurah setempat kembali menegur Agus karena garasi mobilnya itu tidak dibongkar total pada Senin (23/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Tammua, Mappiare mengatakan Agus tidak membongkar atap bekas garasinya itu karena tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Atap tersebut juga masih bisa digunakan saat hujan atau terik matahari.
"Kalau dibongkar di atas (atap bekas garasi) kan dia (Agus) bilang itu kan tidak masalah ji pak. Cuman untuk terik matahari atau hujan nanti. Jadi itu juga cor itu, dia mau ratakan," kata Mappiare saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Mappiare menuturkan Agus bersedia meratakan beton batas ban mobilnya. Agus pun berjanji meratakan beton tersebut hari ini, Kamis (26/9).
"Jadi untuk sementara saya suruh rata kan dulu cornya. Jadi dia kerja kayaknya besok (hari ini)," bebernya.
Di sisi lain, Mappiare mengaku masih membiarkan atap bekas garasi Agus. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif agar nantinya atap garasi tersebut dibongkar.
"Atapnya nanti kita pendekatan-pendekatan lah, tidak langsung kita anu. Karena kita lihat momen-momen yang bagus lah, supaya kita tegur kembali," terangnya.
Agus Minta Ganti Rugi Rp 22 Juta
Agus mengakui kembali didatangi lurah setempat gegara atap dan beton batas ban mobil di bekas garasinya tidak dibongkar pada Senin (22/9). Saat itu, Agus pun mengajukan biaya ganti rugi pembongkaran garasinya itu.
"Kemarin datang lagi Pak Lurah minta bongkar atapnya, tapi saya minta ganti rugi," kata Agus kepada detikSulsel, Selasa (23/9).
"Sudah kusampaikan Pak Lurah minta ganti rugi Rp 22 juta untuk biaya (pembongkaran total garasi) ini," lanjutnya.
Agus mengaku sudah mengeluarkan biaya saat membongkar terali garasinya hingga cuma menyisakan atap. Agus mempertimbangkan kerugian dari material garasinya.
"Saya minta ganti rugi misal mau bongkar. Banyak-banyak uang untuk bongkar semua itu, (sebelumnya) sudah mi ku buka dindingnya," ucap Agus.
Di satu sisi, Agus juga keberatan dengan sikap pemerintah setempat. Dia heran cuma dirinya yang ditegur sementara warga lain di wilayah itu yang juga memarkir kendaraannya hingga menghalangi jalan.
"Di sana (bangunan warga yang juga mengambil badan jalan) tidak bisa sama sekali (mobil lewat), motor tok," tuturnya.
Dia meminta agar kendaraan yang parkir di atas fasilitas umum di sekitar tempat tinggalnya turut ditindak. Agus menuding ada warga lain yang bahkan membangun teras rumah menggunakan badan jalan.
"Yang di ujung malahan (bangun) teras sudah ditegel di sana, ada tiangnya dua juga," tambah Agus.
(hsr/ata)