Parkiran mobil warga bernama H Agus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan lantaran dibangun di badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Agus pun berjanji akan membongkar parkiran tersebut usai didatangi pihak kelurahan dan aparat dari TNI-Polri.
Rumah Agus terletak di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo tepatnya di samping Jalan Tol Reformasi. Parkirannya terbuat dari rangka besi yang menggunakan atap spandek setinggi 3 meter.
Akibat parkiran tersebut, jalan dengan lebar sekitar 4 meter hanya bisa dilalui oleh pengendara motor. Sementara mobil tidak bisa lewat, padahal jalan ini terhubung dengan jalan poros Rappokalling Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tadi saya datangi, konfirmasi dengan pemilik rumah ini, dia mau bongkar. Saya tadi pagi-pagi sama kapolsek Tallo, Babinsa dan Binmas," ujar Lurah Tammua, Mappiare kepada detikSulsel Sabtu (21/9/2024).
Mappiare mengatakan parkiran mobil tersebut memang menggunakan badan jalan. Hal itu juga diakui oleh pemilik rumah dan bersedia membongkar sendiri parkirannya paling lambat hari ini, Minggu (22/9).
"Memang sih menggunakan badan jalan, sesuai aturan tidak bisa begitu. Jadi saya suruh bongkar dan dia siap kalau bukan hari ini besok dia janji bongkar. Dia mau buka itu pagar besinya. Jadi nanti tidak adami itu pagar permanen," terangnya.
"Kalau bukan hari ini, besok dibongkar karena dia mau panggil tukangnya dulu karena harus dilas," tambahnya.
Lebih lanjut, Mappiare mengatakan parkiran tersebut ternyata sudah ada sejak 6 tahun lalu. Agus mengaku selama ini tidak pernah mendapat teguran sehingga tetap digunakan.
"Katanya sudah lama, sudah 6 tahun dia pasang itu cuma tidak ada yang tegur," pungkasnya.
(hsr/hsr)