Wanita berinisial N (24) asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar) menjadi korban penyekapan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu mengaku akan dikirim ke Dobo, Maluku.
"Ternyata selama disekap itu menunggu kerja karena menunggu perjalanan lanjut ke Dobo, daerah Maluku," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Muslimin Hasbullah kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).
Korban N diketahui tiba di Makassar pada Sabtu (7/9) lalu bersama 3 temannya. Bukannya mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan, korban malah mengalami penyekapan selama 3 hari di salah satu rumah di Kecamatan Manggala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata sampai di Makassar itu selama 3 hari di sini disekap itu tidak boleh keluar," ujar Muslimin.
Muslimin menuturkan korban juga mengalami kekerasan selama disekap. Korban ditendang, dipukul, diinjak hingga dikatai gila.
"(Selama) Disekap itu katanya dia disiksa juga ditendang, dipukuli, diinjak sama temannya, malah dikatain gila, menurut dia ya," ujarnya.
"Karena dia dengar itu cerita-cerita tentang mau lanjut perjalanan, dia bilang 'pantasan kita disekap ini ternyata kita mau dikirim ke sana'. Akhirnya dia memberontak juga, kenapa kita mau dikirim ke sana, perjanjiannya kan kerja di Makassar," sambungnya.
Korban akhirnya melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 rumah penyekapan tersebut, Selasa (10/9). Warga yang dikejutkan dengan kejadian itu, membawa korban ke Polsek Manggala.
"Ditemukan warga karena dia (korban) melompat dari lantai 2 di tempat penyekapan. Karena ditemukan warga akhirnya ribut, lalu dibawalah pergi di Polsek setempat," katanya.
"Polsek setempat turun di Manggala, abis itu dari Manggala dirujuk diteruskan ke PPA Polrestabes," sambungnya.
Sementara itu, Muslimin mengaku pihaknya sempat meributkan keputusan Polrestabes Makassar yang membebaskan terduga pelaku. Selain itu, kata dia berdasarkan keterangan korban, korban juga diarahkan untuk mencabut laporannya.
"Ini sempat kita agak ributkan kemarin karena ternyata pihak Polres justru dilepaskan ini pelakunya," ujarnya.
"Sementara pihak penyidik di sana itu justru tidak naikkan status hukumnya, justru dia lepaskan ini pelaku. Justru korbannya ini dijemput di kantor kami, dibawa ke sana justru disuruh cabut laporan," ujarnya.
Diketahui, saat ini korban telah kembali ke daerah asalnya. Muslimin mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan organisasi Keluarga Kerukunan Sunda untuk memfasilitasi kepulangan korban.
"Akhirnya yang fasilitasi ini kerukunan keluarga Sunda. Kami sempat mengantar (korban) bersama kerukunan keluarga Sunda ke Pelabuhan," ucapnya.
Sebelum dipulangkan, korban dibawa ke rumah aman oleh pihak UPTD PPA. Korban diberi pendampingan konseling karena kondisi korban yang merasa trauma akibat kejadian tersebut.
"Kita lakukan pendampingan, karena anaknya ini sudah penuh pikirannya, nangis terus, sudah mau pulang, dia trauma dengan kejadian itu," ucapnya.
(hmw/hmw)