Polisi Tangkap 5 Pengedar 1 Kg Sabu di Makassar, 1 Pelaku Lainnya Buron

Polisi Tangkap 5 Pengedar 1 Kg Sabu di Makassar, 1 Pelaku Lainnya Buron

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 10 Sep 2024 20:40 WIB
Polisi mengungkap jaringan narkoba di Makassar. 1 Kg sabu disita. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Foto: Polisi mengungkap jaringan narkoba di Makassar. 1 Kg sabu disita. Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel
Makassar -

Polisi menangkap 5 orang anggota jaringan pengedar sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu orang lainnya masih dalam penyelidikan polisi.

"Hasil penyelidikan ada satu DPO inisial EM berasal dari Lampung," kata Kapolrestabes Makassar Kompol Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Kelima pelaku masing-masing berinisial IA, DSR, AND alias COL, SNL alias Enal dan AZR. Mereka ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda yakni mulai dari Sabtu (31/8) hingga Kamis (5/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk TKP (penangkapan) itu ada di Panakukang yaitu Kelurahan Tamaung, kemudian di Tamalate itu di Barombong, kemudian Pampang, Panakukang dan Biringkanaya. Jadi seluruhnya ada di kota Makassar," sambungnya.

Polisi turut menyita 1,184 kilogram sabu dari pelaku. Jumlah tersebut merupakan akumulasi barang bukti yang ditemukan di masing-masing TKP.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kita sita yaitu 1,184kg, di TKP pertama kita sita barang narkoba jenis sabu yaitu 89,9 gram, kemudian TKP kedua 108,7 gram, TKP ketiga 848,7 gram, TKP keempat 137 gram. Jadi seluruhnya 1,184 kg," bebernya.

Polisi mengungkap kelima tersangka merupakan satu jaringan. Salah satu pelaku yang DPO merupakan jaringan pengendalinya.

"EM yang merupakan jaringan di atasnya. Jadi kelima tersangka ini satu jaringan, termasuk jaringan antar Provinsi, dimana yang pengedar utama dari pelaku. Seluruh barang diedarkan di kota Makassar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Para pelaku dalam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads