Eks Pejabat Pemkab Jeneponto Didakwa Tilap Kelebihan Anggaran Rp 500 Juta

Eks Pejabat Pemkab Jeneponto Didakwa Tilap Kelebihan Anggaran Rp 500 Juta

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 05 Sep 2024 17:06 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Kabupaten Jeneponto periode 2022, Rasid didakwa menilap kelebihan dana anggaran uang persediaan (UP) senilai Rp 500 juta. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.

Dilihat dalam surat dakwaan penuntut umum, Kamis (5/9/2024), Rasid turut menjadi terdakwa bersama Moh. Irfan Syarief selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto tahun 2022. Mereka diduga menggunakan uang anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dalam penggunaan anggaran tersebut di atas tidak sesuai dengan peruntukannya," demikian dakwaan penuntut umum dikutip dari situs resmi PN Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang persediaan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pembayaran/pelunasan pinjaman kepada pihak lain yang tidak terkait dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan digunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Penuntut umum mengungkapkan, atas arahan Rasid, Moh. Irfan selaku bendahara menggunakan uang persediaan untuk membayar pinjaman pada pihak ketiga. Hal itu terjadi karena kas tekor pada bendahara pengeluaran pada akhir 2021.

ADVERTISEMENT

"Senilai Rp 770.588.944 yang harus disetor ke Kas Daerah, namun uang persediaan yang tersisa saat itu hanya Rp 37.588.944," katanya.

Terdakwa Rasid kemudian memerintahkan beberapa anggotanya untuk mencari pinjaman, agar kas tekor TA 2021 dapat ditutup dan dikembalikan ke Kas Daerah. Atas hal tersebut, terdakwa Rasid mengarahkan Moh. Irfan menggunakan sisa uang persediaan untuk membayar hutang ke pihak ketiga.

"Saksi Moh. Irfan Syarief atas sepengetahuan dan arahan dari terdakwa Rasid telah mempergunakan uang persediaan Sekretariat Daerah TA 2022 senilai Rp 1,5 miliar untuk membayar pengeluaran yang tidak terkait dengan Belanja Daerah TA 2022, termasuk diantaranya senilai Rp 500 juta telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rasid," ujar jaksa.

Atas perbuatan Rasid dan Moh. Irfan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Sementara itu, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Diketahui, perkara tersebut sudah terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks. Sementara tahap persidangan telah sampai pada pemeriksaan saksi,Rabu(4/9).




(hmw/ata)

Hide Ads