Driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Agus Saputra (43) ditangkap polisi akibat menjambret seorang wanita pejalan kaki. Pelaku berniat menggunakan hasil kejahatannya untuk menikah.
Agus melakukan aksinya di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar pada Selasa (23/7) siang. Dalam video beredar, terlihat korban tengah berjalan sendirian hingga pelaku yang mengendarai motor tiba-tiba muncul dari arah berlawanan lalu menarik tas yang dipegang korban.
Meski korban sempat mengejar, namun pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur. Sementara polisi yang menerima laporan langsung meringkus pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada malam harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini sudah spesialis melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikuatkan dengan adanya dua laporan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan juga di wilayah Polsek Manggala," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Agus sendiri langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUH Pidana hingga terancam 7 tahun penjara.
"Barang bukti HP milik korban, tas milik korban, kendaraan yang digunakan berupa sepeda motor saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan," tutur Sangkala.
Pengakuan Pelaku ke Polisi
Agus sendiri berdalih berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menikah. Hal itu disampaikan Agus ke penyidik.
"Alasannya mau dipakai menikah (hasil kejahatannya)," ujar Iptu Sangkala kepada detikSulsel, Kamis (25/7).
Namun polisi mengaku belum dapat memastikan benar tidaknya pengakuan pelaku. Pihaknya belum mendalami lebih lanjut.
"Itu pengakuannya, tapi belum pendalaman, apakah betul atau alasan saja," ujar Sangkala.
Iptu Sangkala turut membenarkan status pelaku yang merupakan driver ojek online. Polisi menemukan akun driver milik pelaku.
"Yang jelas pada saat melakukan (jambret) dia menggunakan jaket ojol. Kemudian menurut dia kerja ojol, kita temukan akun," ujarnya.
(hmw/ata)