Ketua LSM Anti Korupsi Wajo Tak Setor LPJ Dana Hibah Divonis 1 Tahun Bui

Ketua LSM Anti Korupsi Wajo Tak Setor LPJ Dana Hibah Divonis 1 Tahun Bui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 02 Sep 2024 12:30 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose divonis hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak menyetor laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp 50 juta.

Dilihat detikSulsel, Senin (2/9/2024), sidang putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (20/8) lalu. Majelis hakim menyatakan Marsose telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun," demikian putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Marsose juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Marsose akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Marsose didakwa menilap dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp 50 juta. Jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemda Wajo pada tahun 2021. Dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta.

"Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (20/4/2024).

Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo. Hingga batas 10 Januari 2022, peringatan dari Kesbangpol sudah dilayangkan sebanyak 12 kali.

"Namun sampai saat ini, Terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo,"ungkapjaksa.




(hmw/hmw)

Hide Ads