"Pelaku merasa tersinggung karena permintaan pelaku menutup warung korban, namun tidak dipenuhi," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Fahrul kepada detikSulsel, Sabtu (24/8/2024).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Andi Mangerangi, Kecamatan Tamalate pada Sabtu (17/8). Unit Jatanras Polrestabes Makassar kemudian menangkap pelaku di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Rabu (21/8).
Fahrul mengatakan pelaku juga pernah melakukan pelecehan terhadap korban. Belakangan, pelaku kembali datang ke warung korban dan merusak jualan korban.
"Di mana 2 bulan sebelumnya pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sehingga tanpa alasan yang jelas pada hari Sabtu 17 Agustus 2024 pelaku mendatangi jualan korban dalam keadaan marah," terangnya.
Lanjut Fahrul, saat itu korban dan keluarganya tidak menghiraukan pelaku yang meminta agar warung ditutup. Hal tersebut diduga membuat pelaku emosi.
"Korban dan keluarga tidak menghiraukan pelaku yang memaksa korban menutup warungnya," bebernya.
Pelaku yang emosi, kata Fahrul, kembali ke rumahnya mengambil parang. Selanjutnya, pelaku ke warung korban melakukan pengrusakan dan pengancaman.
"Pelaku pulang lalu kembali ke warung korban dengan membawa sebilah parang lalu melakukan pengrusakan terhadap jualan korban serta melakukan pengancaman dengan menggunakan parang tersebut," jelas Fahrul.
Dalam video beredar, terlihat pelaku mengayunkan parangnya merusak jualan korban. Tak berselang lama, pelaku menodongkan parangnya ke korban yang berada di dalam warungnya.
(hsr/sar)