Wanti-wanti MUI Sulsel ke Cakada soal Politik Uang-Negarawan yang Baik

Wanti-wanti MUI Sulsel ke Cakada soal Politik Uang-Negarawan yang Baik

Andi Siti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 09 Agu 2024 10:10 WIB
Logo MUI
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Makassar -

MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan sejumlah imbauan agar Pilkada serentak 2024 berjalan damai. Warga diminta menolak politik uang, sedangkan calon kepala daerah (cakada) diminta menjadi negarawan yang baik.

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan cakada yang ideal adalah mereka yang tidak mementingkan kelompok tertentu. Masyarakat pun diminta bijaksana dalam memilih calon kepala daerah pada Pilkada serentak mendatang.

"Kami mengharapkan kepada calon menjadi negarawan dan nasionalis yang baik," kata Muammar Bakry kepada detikSulsel, Kamis (8/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muammar, Indonesia adalah negara yang majemuk. Dia mengingatkan kebijaksanaan masyarakat dalam memilih tentu menghasilkan pemimpin berkualitas baik.

"Jadi, Indonesia ini adalah negara yang majemuk, heterogen, jangan ada kepentingan kelompok tertentu. Pasti kita harapkan masyarakat memilih calon pemimpin daerah (yang) baik, gubernur maupun bupati, wali kota," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Muammar mengingatkan masyarakat Sulsel tidak tergiur dengan politik uang. Dia mengingatkan fatwa MUI soal politik uang itu haram.

"Politik uang itu kan sudah haram difatwakan majelis ulama. Jadi, baik yang memberi maupun yang menerima, kalau itu dijadikan sebagai dasar untuk memilih calon tertentu itu tidak dimaafkan," katanya.

Dia mengaku pihaknya tetap berupaya mengedukasi masyarakat terkait fatwa MUI tentang politik uang itu haram. MUI Sulsel juga rutin melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

"Kita sosialisasikan dengan dakwah-dakwah, ceramah, dan tulisan-tulisan. Sebelumnya kita sudah pernah lakukan edukasi kepada seluruh pimpinan umat, menghadirkan dan menyampaikan bagaimana (menyalurkan) aspirasi dengan nurani kita," jelasnya.

Fatwa MUI soal Politik Uang

Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2018.

Berikut isi ketetapan fatwa MUI terkait politik uang:

Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangannya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.




(hmw/hmw)

Hide Ads