Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengingatkan fatwa terkait politik uang menjelang Pilkada 2024. MUI Sulsel menegaskan bahwa praktik politik uang itu haram.
"Politik uang itu kan sudah haram difatwakan majelis ulama. Jadi, baik yang memberi maupun yang menerima, kalau itu dijadikan sebagai dasar untuk memilih calon tertentu itu tidak dimaafkan," kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry kepada detikSulsel, Kamis (8/8/2024).
Dia mengaku pihaknya tetap berupaya mengedukasi masyarakat terkait fatwa MUI tentang politik uang itu haram. MUI Sulsel juga rutin melakukan sosialisasi melalui berbagai media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sosialisasikan dengan dakwah-dakwah, ceramah, dan tulisan-tulisan. Sebelumnya kita sudah pernah lakukan edukasi kepada seluruh pimpinan umat, menghadirkan dan menyampaikan bagaimana (menyalurkan) aspirasi dengan nurani kita," jelasnya.
Fatwa MUI soal Politik Uang
Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) 2018.
Berikut isi ketetapan fatwa MUI terkait politik uang:
- Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
- Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
- Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
- Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
(hsr/asm)