Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel) Teuku Rahman menandatangani pakta integritas soal pengamanan pembangunan strategis di Sulsel. Pakta integritas tersebut merupakan upaya preventif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pembangunan.
"Perlu saya sampaikan bahwa pengamanan pembangunan strategis yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan upaya preventif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan dan pekerjaan ini harus tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ujar Teuku Rahman dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).
Penandatangan pakta integritas ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (7/8).
Sejumlah stakeholder turut hadir, seperti Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sumber Daya Air, hingga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan melalui perannya dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan," lanjutnya.
Teuku Rahman menjelaskan Kejaksaan harus ikut serta dalam mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek, baik yang bersifat strategis nasional maupun daerah. Kegiatan pengamanan ini dimohonkan dengan tujuan untuk menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap personil, materiil atau aset, dan hambatan birokratis.
"Pengamanan PPS yang dilaksanakan ini tidak menghapuskan personel yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Wakajati Sulsel berharap pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional, baik dalam pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas.
"Hal ini hanya untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal," tutupnya.
(hmw/asm)