Jaksa Setop 3 Kasus Pidana di Jeneponto-Luwu Lewat Restorative Justice

Jaksa Setop 3 Kasus Pidana di Jeneponto-Luwu Lewat Restorative Justice

Andi Nur Isman - detikSulsel
Rabu, 17 Jul 2024 19:00 WIB
Kejati Sulsel menyetop 3 perkara melalui restorative justice.
Kejati Sulsel menyetop 3 perkara melalui restorative justice. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetop 3 perkara pidana di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Luwu melalui restorative justice (RJ). Dari 3 perkara yang dilakukan RJ, dua di antaranya kasus penadahan dan satu kasus penganiayaan.

"Tiga perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Agus menjelaskan, dua perkara itu terdiri dari kasus tindak pidana penadahan yang diajukan oleh Kejari Jeneponto. Dalam kasus ini tersangka bernama Rajja Dg Lae (33) melakukan tindak pidana terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang (23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Haris alias Liwang (49) terhadap korban Mansur (57). Kedua kasus itu dilakukan RJ karena ada kesepakatan damai.

"Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan damai antara Tersangka dengan saksi korban," terang Agus.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya RJ juga diajukan oleh Kejari Luwu. Dalam kasus ini tersangka Hasanuddin alias Hasan (34) terlibat tindak pidana penadahan terhadap korban Ramlah alias Mama Andung (48). Kasus itu dilakukan RJ dengan alasan yang sama dengan dua kasus Jeneponto.

Menurut Agus Salim, pelaksanaan RJ ini merupakan bentuk penyelesaian perkara yang baik. Namun demikian, dia menegaskan ada hal-hal yang mesti dipenuhi akan RJ dapat dilakukan.

"Bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," kata Agus Salim.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads