Bandar narkoba jaringan Fredy Pratama, Wempi Wijaya mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara di kasus kepemilikan sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Apes, hukuman Wempi justru bertambah menjadi 20 tahun bui pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Vonis 12 tahun penjara pada tingkat pertama dijatuhkan kepada Wempi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (27/5). Wempi juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 12 tahun," demikian putusan majelis hakim yang mengadili perkara ini, seperti dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max, satu ponsel Android dan 63 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Hukuman Wempi Bertambah
Wempi sendiri langsung mengajukan banding ke PT Makassar atas vonis 12 tahun penjara tersebut. Namun apa daya, hukuman Wempi justru bertambah menjadi 20 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dikeluarkan PT Makassar pada Rabu (24/7). Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai oleh Makkasau, serta Thamrin Tarigan dan Setyanto Hermawan selaku hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian putusan majelis hakim, dikutip detikSulsel, Selasa (30/7/2024).
Terdakwa Wempi Wijaya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Wempi juga disebut turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan kedua primair penuntut umum.
"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
(hmw/hsr)