Vonis bandar narkoba Wempi Wijaya diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar. Wempi yang merupakan bandar sabu jaringan Fredy Pratama tersebut sebelumnya dihukum 12 tahun penjara di PN Makassar.
Putusan banding tersebut dilampirkan pada laman PN Makassar dengan tanggal putusan Rabu (24/7). Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai oleh Makkasau, serta Thamrin Tarigan dan Setyanto Hermawan selaku hakim anggota.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian putusan majelis hakim, dikutip detikSulsel, Selasa (30/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Wempi Wijaya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Wempi juga disebut turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan kedua primair penuntut umum.
"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.
Diberitakan sebelumnya, Wempi Wijaya sebelumnya hanya mendapatkan hukuman 12 tahun penjara di PN Makassar pada Senin (27/5). Wempi langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 12 tahun," demikian putusan majelis hakim yang mengadili perkara ini, seperti dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (30/5) lalu.
Selain itu, Terdakwa Wempi Wijaya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak melunasi denda, hukuman Wempi bisa bertambah.
"Denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max, satu ponsel Android dan 63 plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 5 kilogram.
(hmw/sar)