Pengungsi Rohingya bernama Mohammad Amin (29), memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga hamil dan melahirkan anak pelaku yang kini berusia 7 bulan. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk korban jalan-jalan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku memperkosa korban sekitar September 2023 lalu. Pelaku ditangkap di Jakarta kemudian digelandang ke Mapolresta Makassar pada Kamis (18/7).
"Korbannya masih berumur 16 tahun, pelakunya warga etnis Rohingya, pengungsi Rohingya," kata Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta, alhamdulillah kerja sama kita dengan Imigrasi dan UNHCR akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku," lanjutnya.
Kompol Devi menuturkan kasus pemerkosaan ini bermula dari kedekatan pelaku dengan keluarga korban. Pelaku pun memanfaatkan kepercayaan keluarga korban sehingga leluasa mendekati korban.
"Modusnya sebenarnya dia kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya kadang-kadang diminta untuk antar ke mana," ucap Devi.
Saat itu, pelaku membawa korban ke sebuah wisma dan memesan salah satu kamar untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban tak menaruh curiga sebab pelaku membujuk rayu korban dengan dalih jalan-jalan.
"Nah karena sudah dekat dengan korban kemudian bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban begitu mencurigai perubahan dalam diri korban. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dengan usia bayi sekitar 7 bulan," ungkap Devi.
Keluarga korban yang menyadari perubahan sikap korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dengan usia bayi sekitar 7 bulan," ungkap Devi.
Pelaku Pengungsi Bermasalah
Devi mengungkapkan, pelaku selama masa pelariannya ke Jakarta dikenal sebagai pengungsi bermasalah. Pelaku kerap memprovokasi rekan-rekannya untuk membuat kericuhan.
"Pelaku sering membuat kericuhan kemudian dideteksi di Imigrasi Jakarta dia sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," ungkap Devi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
"Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)