Polisi menangkap pengungsi Rohingya bernama Mohammad Amin (29) usai memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 7 bulan. Pelaku diamankan setelah melarikan diri ke Jakarta.
"Korbannya masih berumur 16 tahun, pelakunya warga etnis Rohingya, pengungsi Rohingya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar pada Kamis (18/7). Pelaku ditangkap di Jakarta atas koordinasi dengan UNHCR (Komisioner Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pengungsi) dan pihak Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta, alhamdulillah kerja sama kita dengan Imigrasi dengan UNHCR akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku," tuturnya.
Devi menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi sekitar September 2023. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban.
"Modusnya sebenarnya dia kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya kadang-kadang diminta untuk antar ke mana," ucap Devi.
Belakangan, pelaku lalu membawa korban ke sebuah wisma dan melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah kamar. Pelaku membujuk korban dengan dalih diajak jalan-jalan.
"Nah karena sudah dekat dengan korban kemudian bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," ucapnya.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban begitu mencurigai perubahan dalam diri korban. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dengan usia bayi sekitar 7 bulan," ungkap Devi.
Devi mengungkapkan, pelaku selama masa pelariannya ke Jakarta dikenal sebagai pengungsi bermasalah. Pelaku kerap memprovokasi rekan-rekannya untuk membuat kericuhan.
"Pelaku sering membuat kericuhan kemudian didetensi di Imigrasi Jakarta dia sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan," ungkap Devi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak. "Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/asm)