Ahli Waris 3 Kali Segel SD Pajjaiang Makassar gegara Status Lahan Belum Jelas

Ahli Waris 3 Kali Segel SD Pajjaiang Makassar gegara Status Lahan Belum Jelas

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 16 Jul 2024 14:00 WIB
Pemkot Makassar membuka paksa SD Pajjaiang usai disegel warga yang mengaku ahli waris.
Foto: Pemkot Makassar membuka paksa SD Pajjaiang usai disegel warga yang mengaku ahli waris. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Warga yang mengaku ahli waris ternyata sudah tiga kali menyegel Kompleks SD Pajjaiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengaku sengaja menyegel kompleks sekolah itu karena belum ada kejelasan status lahan sampai saat ini.

Salah satu ahli waris Firman mengatakan, lahan milik almarhum kakeknya yang bernama Badjidah bin Koi tak pernah diwakafkan ke Pemkot Makassar. Dia mengaku pihak ahli waris yang berjumlah 10 orang telah memenangkan gugatan di pengadilan namun perkaranya masih bergulir di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau wakaf mana buktinya, kalau dari pemerintah (statusnya) hak pakai untuk pembangunan sekolah ini, bukan untuk memiliki. Ini yang menjadi pertanyaan kenapa ada peninjauan kembali (PK) sampai bertahun-tahun, setahu kami PK itu paling lama 3 bulan, ini sudah lebih dari 5 tahun masih PK," ujar Firman kepada detikSulsel, Selasa (16/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman mengakui pihaknya telah tiga kali menyegel sekolah tersebut. Mereka terpaksa menyegel karena ingin agar Pemkot Makassar turun langsung ke lapangan melihat situasi.

"Kita mau dengar alasan pemerintah, kenapa sampai bertahun-tahun belum tuntas. Sudah 3 kali disegel karena kita melalui pengadilan hingga ke MA tiga kali menang, tapi PK. Kenapa disegel, karena kita tujuannya agar pemerintah turun langsung. Makanya kita ambil tindakan untuk begitu (segel)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ahli waris lainnya, Said yang merupakan anak keenam Badjidah menambahkan bahwa lahan seluas 8.100 meter persegi itu sama sekali tak pernah diwakafkan. Orang tuanya dulu sekadar meminjamkan kepada pemerintah.

"Lahannya kurang lebih 81 are, dibangun sejak tahun 75, karena dulu kalau kita melawan pemerintah kita dianggap PKI, jadi saya punya orang tua takut. Dan pemerintah bilang banyak nanti anak dan cucumu yang sekolah nanti di sini. Jadi statusnya hak pakai bukan wakaf," ujar Said.

"Kalau (Pemkot Makassar mengaku status lahannya) wakaf, mana buktinya? Sementara kami pegang rinci (bukti kepemilikan lahan)," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, SD Inpres Pajjaiang disegel oleh warga yang mengaku ahli waris pada Selasa (16/7) pagi tadi. Belakangan, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar bersama OPD terkait membuka paksa segel tersebut hingga proses pembelajaran kembali digelar.

"Tadi langsung kami buka spanduk, gembok karena kami anggap ini hal sesuatu yang belum berkekuatan hukum. Ada yang menegur kami katanya sedang mengajukan ke pengadilan, yah silakan, kalau pengadilan siap untuk mengeksekusi," ujar Kepala Disdik Makassar Muhyiddin Mustakim kepada wartawan.

Muhyiddin mengakui, pihak warga yang mengaku ahli waris sudah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun belakangan Pemkot Makassar masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kami anggap ini belum inkrah karena belum ada putusan PK lewat upaya hukum yang diajukan oleh pemerintah kota. Maka tentunya saya selaku Kadis Pendidikan tetap mempertahankan bahwa ini masih tercatat sebagai aset yang ada di kami," ujarnya.




(sar/ata)

Hide Ads