Pria bernama Reyhan Saputra (22) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai memalak dan mengancam pengendara motor menggunakan samurai. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus begal.
"Anggota menangkap lelaki RS pelaku tindak pidana lembaran negara (membawa) senjata tajam jenis pisau lipat dan samurai, untuk melakukan pemalakan," ujar Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Munawir Amri kepada detikSulsel, Rabu (10/7/2024).
Munawir mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Kampung Baru, Kota Makassar, Senin (8/7). Penangkapan tersebut berawal dari anggota kepolisian yang melakukan patroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun mendapati pelaku berboncengan motor dengan rekannya. Anggota yang melakukan penggeledahan kemudian mendapati senjata tajam berupa pisau lipat dan samurai yang disembunyikan pelaku.
"Anggota menemukan satu buah sajam jenis pisau lipat di dalam kantong jaket dan satu buah sajam jenis samurai yang diduduki di atas jok sepeda motor yang dikendarai," kata Munawir.
Munawir menambahkan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Panakkukang untuk diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemalakan ke para pemotor yang melintas di sekitar Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
"Senjata tajam tersebut digunakan untuk melakukan pemalakan sebanyak tiga kali terhadap pengguna jalan yang melintas di depan kampus Jalan Urip Sumoharjo," jelasnya.
Dari catatan kepolisian, Munawir mengungkapkan bahwa pelaku ini adalah residivis dengan kasus begal. Pelaku baru saja bebas dari tahanan pada Mei 2024.
"Pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya telah diamankan pada tahun 2023 serta telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menghirup udara bebas pada bulan Mei 2024," pungkasnya.
(sar/hsr)