Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus demo ricuh hingga anggota polisi dibanting di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut, para tersangka sudah merencanakan demo tersebut berakhir ricuh karena dianggap sebagai latihan pengaderan.
"Jadi rusuh kemarin itu tidak berlangsung spontan karena situasi di lapangan, namun ini memang disetting sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Devi mengatakan pihaknya berkeyakinan bahwa demo ricuh itu sudah direncanakan berdasarkan pengecekan dari barang bukti HP yang disita dari para tersangka. Polisi menemukan ada percakapan untuk merencanakan demo berakhir rusuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari HP di grup WA dari pelaku ini ditemukan di sana bahwa demo yang disampaikan kemarin itu tuntutan tuntutannya hanya bagian latihan, ending-nya untuk melakukan pembakaran, pembajakan, dan rusuh seperti itu, sudah direncanakan sebelum demo dilakukan," papar Devi.
Menurut Devi, aksi mahasiswa itu merupakan latihan demo dalam pengaderan mahasiswa. Namun dia tidak merinci para pelaku berasal dari organisasi dan kampus mana.
"Jadi latihan demo pengaderan. Salah satunya membakar ban dan sebagainya, bagian dari skenario dari awal. Jadi bukan spontan karena ada yang ditugaskan mengumpulkan ban, ada yang mengkoordinir massanya," imbuhnya.
"Terhadap mereka ini kita kenakan pasal 192 KUHP sub pasal 63. Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," lanjut Devi.
Diberitakan sebelumnya, delapan mahasiswa yang diamankan saat demo ricuh di depan kampus Unismuh Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan di Mapolrestabes Makassar.
"Mulai dilakukan penahanan. Sudah tersangka langsung kita lakukan penahanan, ada delapan orang," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Selasa (9/7).
Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Selasa (9/7).
(asm/sar)