Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengkaji ulang besaran tarif retribusi sampah karena beban subsidi penanganan sampah yang besar tiap tahun. Kebijakan penyesuaian tarif retribusi sampah ini juga akan diiringi peningkatan layanan.
"Beban subsidi yang sangat besar terhadap penanganan sampah sangat besar," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar kepada detikSulsel, Minggu (7/7/2024).
Ferdy tidak merinci besaran subsidi anggaran sampah yang dialokasikan tiap tahun. Dia menegaskan regulasi yang mengatur tarif retribusi sampah sementara digodok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan akan ditingkatkan," tambah Ferdy.
Diketahui, Pemkot Makassar masih mengkaji perubahan Perwali Makassar Nomor 56 Tahun 2015 terkait retribusi sampah. Aturan ini dibahas bersama OPD terkait.
"Tentunya ini akan dibahas secara bersama antara Bapenda, Inspektorat bagian hukum karena akan dituangkan dalam perwali," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, penyesuaian tarif retribusi sampah menyasar tiga kelompok. Untuk kategori miskin dengan beban listrik 450 watt rencananya disesuaikan dari harga Rp 25.000 turun menjadi Rp 20.000 tiap bulan.
Sementara kategori rumah tangga kelas bawah dengan tarif listrik 900 watt sampai 2.200 watt yang semula Rp 50.000 dimungkinkan diturunkan menjadi Rp 30.000.
"Bisnis dan industri skema 134.000 per kubik. Awalnya Rp 80.000 sejak tahun 2017," imbuh Ferdy.
(sar/hsr)