Polisi akan memediasi kasus sopir taksi online yang merusak palang pintu tol Bandara Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai terlibat keributan dengan prajurit TNI AU. Opsi pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada sopir tersebut akan diupayakan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kasi Humas Polres Maros Iptu Duddin mengatakan, kasus perusakan tol bandara itu akan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini mengikuti perkara perselisihan antara sopir taksi online dengan prajurit TNI juga telah berakhir damai.
"Kayaknya kita selesaikan secara kekeluargaan karena ini ada kaitannya dengan peristiwa yang viral itu, karena dari angkasa pura sendiri ke depannya mau dimediasi," kata Iptu Duddin kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duddin mengatakan, Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin sudah membuat surat pemanggilan terhadap sopir taksi online itu. Sopir itu akan dipertemukan dengan pelapor dalam hal ini pihak vendor atau penanggung jawab tol bandara.
"Nanti kita panggil yang menerobos tol gate. Sudah dibuatkan panggilan untuk klarifikasi," tuturnya.
Dalam proses mediasi itu nantinya, sopir taksi online ditawarkan opsi untuk membayar ganti rugi atas kerusakan palang tol bandara. Dari hasil perhitungan, kerugian yang ditimbulkan atas ulah sopir itu mencapai Rp 2,4 juta.
"Kerugian sekitar Rp 2,4 juta jadi palang portal tidak bisa dipakai dan sudah diganti (palang tol baru) kemarin karena rusak," ucap Duddin.
Duddin berharap opsi ini bisa berujung pada perdamaian antara sopir taksi online dengan pihak pengelola tol. Dia berharap proses mediasi ke depan berjalan lancar.
"Iya (ada opsi ganti rugi) karena pidananya kalau di dalami karena dia (sopir taksi online) juga merasa terancam (saat menerobos palang tol bandara)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online itu menerobos palang pintu bandara usai terlibat cekcok dengan prajurit TNI pada Jumat (28/6). Perbuatan pelaku membuat palang pintu tol tidak bisa difungsikan.
"(Pihak pelapor) dari vendornya, penanggung jawabnya (toll gate bandara). Terkait pengrusakan (pasal) 408 (KUHP)," ujar Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin saat dihubungi, Minggu (30/6).
Awaluddin menjelaskan sopir taksi online itu nekat menerobos palang tol bandara saat hendak ditahan petugas. Sopir taksi online itu pergi tanpa melakukan pembayaran.
"Pas mobil yang dikemudikan diduga taksi online sempat berhenti katanya terburu-buru dari dalam, pas dicegat di toll gate langsung tancap gas. Ada yang dari dalam yang ikut (terlapor) langsung tancap gas," imbuhnya.
(sar/hsr)