Ustaz di Makassar Dikeroyok gegara Utang, 4 Keluarga Korban Jadi Tersangka

Ustaz di Makassar Dikeroyok gegara Utang, 4 Keluarga Korban Jadi Tersangka

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 24 Jun 2024 18:45 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Dok.Detikcom
Makassar - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ustaz bernama Jabal Nur (57) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok akibat perkara utang piutang. Keempat tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"(4 Tersangka) keluarga semua," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat ditemui detikSulsel, Senin (24/6/2024).

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang sebagai saksi. Sebagian besar para saksi masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"6 orang ada hubungan keluarga, 3 saksi orang lain, warga. Itu keterangan penyidik," kata Didik.

Kombes Didik tak menampik penganiayaan tersebut berlatar belakang utang piutang. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci.

"Yang dia minta proses, pidananya," katanya.

Diketahui, Jabal Nur mengaku dikeroyok di rumahnya, Jalan Mapala, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (5/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban mengaku para pelaku tiba-tiba memasuki rumahnya.

"Tiba-tiba segerombolan orang masuk, disekaplah (korban) kemudian dihajar, babak belur, ditaruh ke lantai," kata kuasa hukum korban, Wawan Nur Rewa saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6).

Wawan menyebut ibu korban juga menjadi korban penganiayaan. Dia mengaku ibu Jabal Nur ditinju oleh pelaku di dalam rumah.

"Ibunya yang lihat (korban dihajar) juga dibogem, ditinju," beber Wawan.




(hmw/hsr)

Hide Ads