Pendaftar Pantarlih Pilwalkot Makassar 5.227 Orang, KPU Hanya Butuh 3.735

Pendaftar Pantarlih Pilwalkot Makassar 5.227 Orang, KPU Hanya Butuh 3.735

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 20 Jun 2024 16:00 WIB
Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing.
Foto: Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang akan bertugas pada Pilkada 2024 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah berakhir. KPU Makassar menerima 5.227 pendaftar calon pantarlih, sementara yang dibutuhkan hanya 3.735 orang.

Anggota KPU Kota Makassar Abdi Goncing mengatakan tahapan pendaftaran resmi ditutup pada Rabu (19/6) pukul 23.59 Wita. Saat ini sedang dilakukan penelitian administrasi berkas calon pantarlih oleh panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan.

"Selesai tadi malam perekrutannya dan hari ini sementara proses pemeriksaan penelitian berkas. Total pendaftar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan itu berjumlah 5.227 orang," ujar Abdi Goncing kepada detikSulsel, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pendaftar membeludak, Abdi mengakui sejumlah kelurahan tercatat minim peminat. KPU masih butuh 7 calon pantarlih pada 5 kelurahan di 3 kecamatan.

"Kebutuhan kami 3.735 orang pantarlih yang akan bertugas di 1.870 TPS. Cuma 5 TPS yang satu pantarlihnya selebihnya 2 pantarlih tiap TPS. Namun terdapat kekurangan di beberapa kelurahan, meski jumlah total pendaftarnya lebih dari kebutuhan," ujar Abdi.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan tidak ada perpanjangan pendaftaran untuk kelurahan tersebut. KPU hanya akan mendistribusikan calon pantarlih yang kelebihan ke wilayah TPS yang mengalami kekurangan di kelurahan yang sama.

"Pendaftaran tidak diperpanjang, ada mekanisme lain sebagaimana diatur dalam surat KPU RI nomor 941," ujar Abdi.

Adapun kekurangan jumlah pendaftar calon pantarlih di Makassar sebagai berikut:

1. Kecamatan Makassar


- Kelurahan Bara-baraya = 1 orang
- Kelurahan Lariang Bangi = 1 orang
- Kelurahan Maricaya Baru = 2 orang
- Jumlah = 4 orang

2. Kecamatan Ujung Pandang


- Kelurahan Pisang Utara = 1 orang
- Jumlah = 1 orang

3. Kecamatan Manggala


- Kelurahan Antang = 2 orang
- Jumlah = 2 orang

Total kekurangan pendaftar Pantarlih = 7 orang




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads