Mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar Sabri diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp 45 miliar pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik. Sabri mengaku pihaknya tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pembebasan lahan karena dirinya cuma seorang anggota dalam kepanitiaan.
Sabri diperiksa sebagai Terdakwa di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/5/2024). Sabri awalnya mengakui dirinya berperan sebagai PPTK di dalam SK Kepanitiaan pembebasan lahan tahun 2012, 2013, dan 2014.
"(Sepengetahuan saya) selain SK PPTK, ada SK untuk pembebasan lahan. SK pembebasan lahan itu ada SK kepanitiaan 2012, 2013, dan 2014," ujar Sabri di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Ahmad Yani kemudian menanyakan siapa saja anggota yang masuk dalam SK kepanitiaan. Sabri menjawab dirinya saat itu merupakan anggota.
"Siapa-siapa masuk SK kepanitiaan?," tanya jaksa Ahmad Yani.
"Anggotanya saya (yang) Kabag Pemerintahan," jawab Sabri.
"Salah satu anggotanya, Kabag Pemerintahan ya?," tanya jaksa kembali
" (Ya) Siap," jawab Sabri.
Sabri kemudian memaparkan perannya sebagai PPTK dan anggota kepanitiaan pembebasan lahan. Ia mengurus tentang teknis kegiatan.
"Tugas PPTK mengurus kegiatan teknis, melaporkan setiap kegiatan teknis, dan menyiapkan pengadaan anggaran," jawab Sabri.
"Sebagai anggota, (saya) menyiapkan segala sesuatu yang menyangkut administrasi pembebasan lahan sesuai SK PPTK. Saya mengendalikan kegiatan teknis secara administrasi dan menyiapkan dokumen operasional," lanjut Sabri.
Jaksa Ahmad Yani selanjutnya menyoroti dokumen pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan. Jaksa menanyakan pelibatan BPN dalam dokumen pertanahan tersebut.
"Garis besar, SHM, AJB, rincik, dan sebagainya, apakah dokumen ini melibatkan BPN?," tanya jaksa.
"Perlu saya jelaskan, pelibatan BPN itu tugas ketua panitia dan sekretaris," jawab Sabri.
Ahmad menanyakan tentang pihak BPN yang terlibat di SK kepanitiaan. Menurut Sabri, pihak BPN juga ada di SK tersebut sebagai sekretaris.
"Di SK itu ada melibatkan (orang) BPN?," tanya jaksa.
"Sekretarisnya (dari) BPN," jawab Sabri.
Sementara itu, Jaksa Imawati kemudian bertanya tentang rapat yang melibatkan BPN di antara para panitia pengadaan tanah. Sabri kembali menerangkan bahwa pelibatan BPN bukan kewenangannya.
"Tugas kepanitiaan saya (itu) cuma anggota. Saya tidak punya hak. Yang punya kewenangan itu sekda (ketua panitia). (Pelibatan BPN) itu bukan kewenangan saya," terang Sabri.
Pembebasan Lahan Sampah Tidak Libatkan BPN
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (6/3), eks Kepala BPN Makassar Nahri mengungkap pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembebasan lahan industri sampah Makassar pada 2012, 2013, dan 2014 silam. Dia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menjadi panitia pengadaan tanah meski namanya tertera pada SK panitia pengadaan tanah.
Nahri menjabat sebagai Kepala BPN 2012-2013. Saksi fakta sempat ditanya soal dirinya yang pernah menjadi sekretaris panitia pengadaan tanah, tetapi ia mengaku tidak tahu-menahu soal SK tersebut.
"Di susunan panitia, Saudara menjabat sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah. Saudara tidak pernah lihat SK (panitia pengadaan tanah) ini?" tanya Jaksa Aisyah.
"Tidak pernah," jawab saksi.
(hmw/ata)