5 Fakta Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil Berujung Diproses Propam-Pidana

5 Fakta Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil Berujung Diproses Propam-Pidana

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 30 Mei 2024 09:30 WIB
Tangkapan layar CCTV soal istri diseret Bripda Akbar pakai mobil usai kepergok bareng wanita. Dokumen Istimewa
Foto: Tangkapan layar CCTV soal istri diseret Bripda Akbar pakai mobil usai kepergok bareng wanita. Dokumen Istimewa
Makassar -

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Muhammad Akbar Ismail yang menyeret istrinya, Dian (23) menggunakan mobil usai kepergok berduaan bareng wanita lain di dalam mobil diperiksa Propam. Bripka Akbar juga terancam pidana usai dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan Bripda Akbar terhadap istrinya terjadi pada Selasa (21/5). Setelah kejadian, istri pelaku langsung membuat laporan terkait dengan KDRT.

"Jadi kejadian ini hari Selasa tanggal 21 Mei, ini anggota Polda Sulawesi Selatan yang bertugas di Yanma atas nama Bripda MAI telah dilaporkan istrinya terkait dengan KDRT. Nah ini sudah ditangani oleh Krimum karena selesai kejadian itu istrinya langsung melaporkan ke SKPT dan sekarang sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan," jelas Kombes Didik di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, Kamis (30/5/2024), berikut 5 fakta Bripda Akbar seret istri pakai mobil berujung diproses Propam-Pidana:

1. Kronologi Bripda Akbar Seret Istri

Dian mengatakan peristiwa itu terjadi di kompleks universitas di Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/5) malam. Saat itu, Dian hendak ke rumah suaminya.

ADVERTISEMENT

"Saya kan mau ke rumahnya, terus Pak Akbar sementara teleponan dengan ibunya. Jadi saya mundur, nggak mau masuk dulu," kata Dian kepada detikSulsel, Kamis (23/5).

Dian kemudian ke sebuah warung di ujung lorong yang jaraknya tidak jauh dari rumah suaminya untuk membeli air. Tak berselang lama, dia lalu melihat mobil suaminya bergerak ke suatu tempat.

"Saya menoleh mobilnya Akbar menuju ke ini (suatu tempat), pertama dia singgah di Indomaret dulu, terus dia bergeser ke kos perempuan ini di Kompleks UMI. Saya nggak mau ribut di kosnya perempuan ini, akhirnya saya tunggu," kata Dian.

Dian pun memutuskan menunggu suaminya di tepi jalan. Mobil suaminya kemudian melintas di sampingnya dan dia melihat suaminya berpelukan dengan wanita lain di dalam mobil tersebut.

"Saya lihat Pak Akbar berpelukan dengan ini perempuan. Akhirnya saya spontan buka pintunya, terus Pak Akbar lihat saya akhirnya (mobil) digas terus, akhirnya saya bergelantungan di pintu mobil dalam kondisi pintu terbuka," bebernya.

"(Saya terseret) sampai saya terlempar. Dia tidak hiraukan saya yang terlempar. Pak Akbar terus lari sekitar 300 meter sampai dengan dia dihentikan sama warga di sana," ujarnya.

2. Bripda Akbar Tak Mau Turun dari Mobil

Dian menuturkan setelah diberhentikan oleh warga, Bripda Akbar tetap tidak mau turun dari mobilnya. Dia menyebut suaminya bahkan berniat melarikan diri lagi.

"Awalnya dia (Akbar) tidak mau turun, sampai-sampai dia mau tabrak warga. Ada (warga) yang sampai mau pecahkan kaca mobilnya sehingga setelah sekitar 10 menit akhirnya dia mau turun," katanya.

Menurut Dian, wanita lain yang ada di mobil suaminya itu mengaku sebagai teman kampus Akbar. Padahal, Bripda Akbar bukan mahasiswa.

"Pas perempuan itu dikasih turun dari mobil, dia bilang saya bukan siapa-siapanya, saya cuma teman kampusnya. Padahal, Pak Akbar sudah tidak kuliah," katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

3. Dian Berharap Bripda Akbar Dipecat

Dian berharap Bripda Akbar tidak hanya diproses oleh Propam. Dia ingin suaminya itu juga diproses pidana atas dugaan perselingkuhannya.

"Saya berharap proses pidananya berjalan seadil-adilnya," kata Dian.

Dian kemudian menyinggung bahwa suaminya itu sebenarnya pernah diproses oleh Propam Polres Soppeng atas kasus pernikahan siri. Saat itu, kata Dian, Bripda Akbar sempat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Namun belakangan Bripda Akbar batal dipecat dan hanya disanksi demosi. Oleh karena itu, Dian berharap agar suaminya itu kembali dipecat.

"2022 dia juga sempat viral, terkait menikah siri sampai dua kali. Saya juga tidak mengerti kenapa PTDH berubah menjadi demosi. Padahal, kalau mau dipikir, kesalahannya lumayan berat," cetusnya.

"Saya berharap putusan PTDH kemarin itu tetap dilanjut. Saya juga berharap sama Propam seharusnya menahan ini perempuan, bukan cuman suami saya," lanjutnya.

4. Bripda Akbar Terancam 5 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan Ditreskrimum Polda Sulsel tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa Bripda Akbar. Bripda Akbar, kata dia, diancam dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Kemudian di Krimum yang tadi saya sampaikan masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikenakan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 ancaman hukumnya lima tahun kemudian dendanya Rp 15 juta," terangnya.

5. Bripda Akbar Dipatsus

Kombes Didik mengungkap bahwa Bripda Akbar telah diproses oleh Polda Sulsel dengan menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Bripda Akbar.

"Ini Propam juga masih melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan patsus untuk mempermudah pemeriksaannya. Sampai nanti selesai pemeriksaan kan," ungkapnya.

"Kasus awal ini ditempatkan untuk mempermudah kemudian nanti baru disidangkan. Nanti hukumannya setelah ada sidang. Ini adalah patsus awal untuk melakukan mempermudah pemeriksaan," lanjut Didik.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Hide Ads