Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil di Makassar Diproses Pidana terkait KDRT

Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil di Makassar Diproses Pidana terkait KDRT

Ahmad Nurfajri - detikSulsel
Rabu, 29 Mei 2024 13:36 WIB
Tangkapan layar CCTV soal istri diseret Bripda Akbar pakai mobil usai kepergok bareng wanita. Dokumen Istimewa
Foto: Tangkapan layar CCTV soal istri diseret Bripda Akbar pakai mobil usai kepergok bareng wanita. Dokumen Istimewa
Makassar - Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Muhammad Akbar Ismail yang menyeret istrinya, Dian (23) menggunakan mobil usai kepergok berduaan bareng wanita lain tidak hanya diproses oleh Propam. Bripda Akbar juga diproses secara pidana atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman yang diterapkan oleh Reskrim. Ada dua kasus, yang pertama yang ditangani Krimum kemudian yang berikutnya ditangani oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5/2024).

Didik mengatakan Ditreskrimum Polda Sulsel tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa Bripda Akbar itu. Bripda Akbar, kata dia, diancam dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Kemudian di Krimum yang tadi saya sampaikan masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikenakan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 ancaman hukumnya lima tahun kemudian dendanya Rp 15 juta," bebernya.

Didik juga menyebut Bripda Akbar telah diproses oleh Polda Sulsel dengan menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Bripda Akbar.

"Ini Propam juga masih melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan patsus untuk mempermudah pemeriksaannya. Sampai nanti selesai pemeriksaan kan," ungkapnya.

"Kasus awal ini ditempatkan untuk mempermudah kemudian nanti baru disidangkan. Nanti hukumannya setelah ada sidang. Ini adalah patsus awal untuk melakukan mempermudah pemeriksaan," lanjut Didik.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap korban ini terjadi sejak Selasa (21/5) lalu. Setelah kejadian, istri pelaku langsung melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

"Jadi kejadian ini hari Selasa tanggal 21 Mei, ini anggota Polda Sulawesi Selatan yang bertugas di Yanma atas nama Bripda MAI telah dilaporkan istrinya terkait dengan KDRT. Nah ini sudah ditangani oleh Krimum karena selesai kejadian itu istrinya langsung melaporkan ke SKPT dan sekarang sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi Bripda Akbar menyeret istrinya, Dian menggunakan mobil terjadi di Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/5) malam viral di media sosial. Propam Polda Sulsel pun telah menangkap Bripda Akbar dan melakukan patsus.

"Iya (pelaku sudah diamankan). Kita proses dan patsus," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham, Selasa (28/5).

Sementara itu, Dian (23) berharap Bripda Akbar tidak hanya diproses oleh Propam, tetapi juga diproses pidana atas dugaan perselingkuhannya.

"Saya berharap proses pidananya berjalan seadil-adilnya," kata Dian.


(hmw/sar)

Hide Ads