Pemkot Makassar Bakal Libatkan NGO Tertibkan APK Dipaku di Pohon

Pemkot Makassar Bakal Libatkan NGO Tertibkan APK Dipaku di Pohon

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 17 Mei 2024 09:00 WIB
APK salah satu figur yang hendak maju Pilwalkot Makassar  yang dipasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan Meranti Makassar.
Foto: APK salah satu figur yang hendak maju Pilwalkot Makassar yang dipasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan Meranti Makassar. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bakal melibatkan non government organization (NGO) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar seperti dipaku di pohon. Danny melibatkan NGO agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penertiban APK.

"Yang sulitnya saya ini, kalau kita bersihkan, orang bakal salah paham lagi. Saya minta teman-teman NGO silakan bersihkan yang melanggar," kata Danny kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Kamis (16/5/2024).

Danny mengatakan memasang APK dengan cara dipaku di pohon sama sekali tidak diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Perwali 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada, aturannya itu. Tidak boleh itu, dilarang," tegasnya.

Dia mengaku sempat memerintahkan agar APK yang dipaku di pohon ditertibkan. Danny menegaskan NGO dilibatkan dalam menurunkan APK melanggara agar lebih netral.

ADVERTISEMENT

"Kalau saya bersihkan, sekali lagi. Saya sebenarnya suruh bersihkan tapi saya pikir-pikir nanti orang salah paham lagi. Jadi saya nanti bersama-sama dengan NGO kita bersihkan, supaya lebih netral," ungkapnya.

Danny pun mengimbau agar APK dipasang dengan cara diikat jika dipasang di pohon. Pasalnya, selain dilarang, hal itu juga berimbas pada kerusakan pohon dan estetika kota.

"Ya, Kalau di pohon, jangan dipaku, pakai klip, pakai kawat lah. Sebenarnya banyak teman-teman yang marah ditaruh di pohon apalagi di paku," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads