Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan papan iklan yang dipaku di pohon pada 6 ruas jalan. Penertiban APK dan papan iklan ini akan berlangsung selama tiga hari mulai besok, 29-31 Mei 2024.
"Dalam waktu dekat ini, DLH tentunya akan melakukan penertiban, ada di 6 ruas jalan. Pertama, Jalan AP Pettarani dan Andi Djemma tanggal 29 Mei. Kedua, Jalan Dr Ratulangi dan Jenderal Sudirman tanggal 30 Mei. Ketiga, Jalan Gunung Bawakaraeng dan Urip Sumoharjo tanggal 31 Mei," kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Makassar Taufiq Djabbar kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).
Taufiq mengatakan penertiban APK dan papan iklan ini juga telah dikoordinasikan dengan penyelenggara pemilu di Makassar. Di sisi lain, larangan memasang APK dengan cara dipaku di pohon telah diatur dalam Perwali Nomor 71 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait APK yang dipaku di pohon, pada 13 Mei kami sudah menyurat ke KPU dan Bawaslu. Karena kan kita belum tahu siapa yang mendaftar untuk pilkada. Bukan hanya APK yang kami cabut. Semua yang dipaku di pohon akan kami tertibkan. Mengacu ke Perwali 71 Tahun 2019 pasal 31 huruf h. Terkait dilarang memasang iklan dengan cara memaku di pohon," bebernya.
Dia menambahkan, pada perwali yang dimaksud, total ada 12 ruas jalan di Makassar yang tidak boleh dipasangi APK. Namun, kata dia, karena keterbatasan personel akhirnya hanya 6 ruas jalan yang ditertibkan terlebih dahulu.
"Ini kalau DLH semua, jumlah kita cuma 17 orang. Jadi berdasarkan surat tugas, kami 6 ruas dulu," sebutnya.
Kendati demikian, Taufiq memastikan seluruh APK dan papan iklan yang dipaku di pohon akan ditertibkan di kemudian hari. Dia menyebut penertiban tersebut akan dilakukan bersama Bawaslu dan pihak-pihak lainnya.
"Kemudian ke depannya, kalau Bawaslu melakukan kolaborasi, semua ruas jalan (akan ditertibkan). Seperti yang kemarin. Apapun yang dipasang di pohon, seluruh Kota Makassar kena. Untuk sementara kita mengacu ke 12 ruas jalan. Jadi kami jumlah ta sedikit di DLH," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bakal melibatkan non government organization (NGO) untuk menertibkan APK yang melanggar, seperti dipaku di pohon. Danny melibatkan NGO agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penertiban APK.
"Yang sulitnya saya ini, kalau kita bersihkan, orang bakal salah paham lagi. Saya minta teman-teman NGO silakan bersihkan yang melanggar," kata Danny kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Kamis (16/5).
Danny mengatakan memasang APK dengan cara dipaku di pohon sama sekali tidak diperbolehkan. Hal tersebut diatur dalam Perwali 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
(asm/sar)