Pendiri Kelompok Islam Makrifat Didakwa Nista Agama gegara Sebut Allah Lelaki

Pendiri Kelompok Islam Makrifat Didakwa Nista Agama gegara Sebut Allah Lelaki

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 12:44 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan Mapppiwali/detikcom).
Makassar -

Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat bernama Zamroni didakwa melakukan penistaan agama karena menyebut Allah merupakan lelaki dalam ceramahnya. Ia didakwa melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama.

Dari keterangan saksi dalam dakwaan, seseorang berinisial HAM dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) awalnya mendapatkan kiriman video dari sesama temannya. Ia mendapatkan dua video yang memuat penyimpangan agama dari Zamroni dalam kanal YouTube-nya.

"Pada video berjudul 'Syari'at Itu Harusnya Dipraktekkan Bukan Sekedar Dimengerti Saja', Zamroni mengatakan 'Allah yang di dunia itu wujudnya laki-laki' pada menit 19.45-20.30'," demikian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada video berjudul 'Mr. TM Tahu Kelemahan Ulama-ulama Dunia, Sehingga Tidak Bisa Dibantah Oleh Siapapun', Zamroni mengatakan 'Mengaji tidak penting karena bukan ajaran Nabi' pada menit 03.00-03.30'," lanjut jaksa.

Berbagai penistaan dalam kanal YouTube Zamroni kemudian dipelajari oleh MUI Sulsel. Dalam dakwaan, MUI menyebutkan delapan perbuatan Zamroni yang diduga menyimpang, sesat, dan merusak ajaran agama Islam.

ADVERTISEMENT

"Menyalahi Rukun Islam, Rukun Iman dan Konsep Ihsan, Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir, Menyerupakan Allah Swt dengan manusia (laki-laki); Mengingkari perintah membaca Al-Qur'an," tambahnya.

"Mengingkari perintah syariat shalat, Menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar, Menyalahi Fiqih dan Undang-Undang Zakat, dan Menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.

Diketahui, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(hmw/sar)

Hide Ads