Pendiri Kelompok Islam Makrifat di Makassar Didakwa Penistaan Agama

Pendiri Kelompok Islam Makrifat di Makassar Didakwa Penistaan Agama

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 11:00 WIB
Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Taklim Islam Makrifat di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Zamroni didakwa melakukan penistaan agama. Terdakwa didakwa pasal berlapis terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa pernah memberikan ceramah yang disebarluaskan melalui akun YouTube. Dalam ceramahnya tersebut, Terdakwa dianggap menista agama lantaran menyebut mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi.

Masih dalam ceramah tersebut, Terdakwa juga disebut mengucapkan penghinaan terhadap ulama atau MUI dengan kata jancok. Selain itu, Terdakwa juga menyebut bahwa Allah yang di dunia wujudnya laki-laki dan Nabi Muhammad bukan Rasul Allah yang terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian dakwaan JPU, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (28/5/2024).

Menurut Jaksa, Zamroni membagikan video YouTube tersebut dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Berdasarkan keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, perbuatan Zamroni terindikasi menyimpang dari ajaran agama Islam.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Terdakwa dengan aktivitas membagikan video pada channel YouTube sehingga dapat dilihat oleh banyak orang dan akibat postingan Terdakwa tersebut membuat keresahan di masyarakat," kata jaksa.

"Berdasarkan hasil sidang komisi fatwa MUI Sulsel pada tanggal 09 Februari 2024 tentang adanya dugaan aliran sesat terhadap Majelis Dzikir Tarekat Naqsyahbandiyah Khalidiyah tersebut. Pertama, kanal YouTube 'Taklim Makrifat' pimpinan Zamroni terindikasi menyimpang dari ajaran agama Islam," tambahnya.

Untuk diketahui, sidang pembacaan surat dakwaan JPU telah digelar pada Senin (27/5).




(hmw/sar)

Hide Ads