Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang anak berusia 12 tahun lantaran kedapatan membawa busur panah di Center Point Indonesia (CPI), Makassar. Bocah itu merupakan penjual manisan di kawasan CPI tersebut.
Anggota Satpol Sulsel awalnya melakukan penertiban di lokasi pada Kamis, (23/5). Penertiban dilakukan lantaran ada oknum pedagang asongan yang melanggar aturan dilarang berjualan di kawasan CPI.
"Ada beberapa pedagang asongan yang memang dilarang berjualan di kawasan CPI," kata Kasatpol PP Sulsel Andi Arwin Azis kepada detikSulsel, Sabtu (25/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satpol PP Sulsel (berpatroli di sekitar situ karena) merupakan wilayah kewenangan kami karena kawasan CPI menjadi aset pemerintah Provinsi Sulsel," lanjutnya.
Para pedagang tersebut kemudian digeledah hingga akhirnya petugas menemukan seorang anak penjual manisan yang membawa busur panah. Anak itu telah diserahkan ke Polsek setempat.
"Setelah mereka ditertibkan dan digeledah ternyata ditemukan busur itu,"tambahArwin.
(hmw/ata)