Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 3 mobil mewah dan satu sepeda motor milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK menitipkan barang bukti tersebut di Polrestabes Makassar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik SYL yang diduga sengaja disembunyikan pada Selasa (21/5). Penyidik awalnya menyita 1 mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamata Rappocini dan diduga sengaja disembunyikan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada detikSulsel, Kamis (23/5/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Fikri mengungkap penyidik juga menyita 1 mobil Jimny warna ivory atau putih gading dan 1 sepeda motor merek Honda X-ADV 750 CC warna dominan silver. Kedua kendaraan itu ditemukan di Perumahan The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar.
Selanjutnya, KPK juga menyita 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih milik SYL. Saat ditemukan, mobil tersebut berada di lahan kosong di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Makassar.
"Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim Penyidik," terang Ali Fikri.
Ali Fikri menuturkan empat kendaraan milik SYL tersebut kini dititipkan di Polrestabes Makassar. Dia menyebut kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh SYL.
"Demi menjaga kondisi kendaraan tersebut dititipkan, tempat penyimpanannya di Polrestabes Makassar. Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi terkait kendaraan milik SYL tersebut.
"Kami ingatkan siapapun dilarang Undang-Undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," jelasnya.
Untuk diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan. Sementara untuk kasus pencucian uang masih dalam proses penyidikan di KPK.
(hsr/asm)