Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan) dan pemeriksaan terdakwa.
Penasihat Hukum Meizarani, Sayidina mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk kliennya. Setelah itu barulah akan dilakukan pemeriksaan terdakwa.
"Ahli hari ini Artha Febriansyah, Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Sriwijaya. Setelah itu, pemeriksaan terdakwa," ujar Sayidina kepada detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar. Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani, sementara itu, tim JPU diketuai oleh Ilham.
Dalam sidang sebelumnya, auditor BPKP Sulawesi Selatan (Sulsel) Arum Sukwan dihadirkan sebagai saksi ahli pada Selasa (30/4). Ahli mengungkap ada downline fiktif berdasarkan hasil verifikasi yang dia lakukan terhadap distributor atau downline.
Awalnya, JPU bernama Ilham saat itu menanyakan ke saksi ahli tentang hasil temuannya saat mengaudit para distributor di balik dugaan kerugian negara akibat pengadaan dan penyaluran beras Bulog Parepare 2022 lalu. Ahli lantas mengungkap tiga temuan saat melakukan verifikasi terhadap distributor beras.
"Pertama, ada beberapa mitra yang tidak penuhi syarat sebagai mitra, baik itu saat pengadaan dan distribusi beras. Persoalan administrasi dan teknis. Kedua, tidak semua distributor punya downline yang sesuai. Bahkan ada yang tidak ada downline-nya," terang Arum.
Arum lalu menjelaskan poin ketiga temuannya tentang downline fiktif. Downline tersebut sama sekali tidak pernah membeli beras dari distributor.
"Ketiga, downline fiktif. Ada distributor yang sama sekali tidak pernah membeli beras dari distributor (tidak kenal distributor, tidak jual beras, bahkan ada yang nelayan juga)," tambahnya.
Seorang yang terdaftar sebagai downline, Abdul Waris juga memberikan keterangan secara virtual di persidangan pada Selasa (30/4) lalu. Dia mengakui tidak pernah menjadi downline kendati namanya terdaftar.
"Pernah ki dibawakan beras untuk dijual?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Warisdipersidangan.
(hmw/ata)