KPU Makassar Perpanjang Pendaftaran PPS 77 Kelurahan Usai Kuota Tak Terpenuhi

KPU Makassar Perpanjang Pendaftaran PPS 77 Kelurahan Usai Kuota Tak Terpenuhi

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 09 Mei 2024 14:45 WIB
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing.
Foto: Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

KPU Kota Makassar memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon panitia pemungutan suara (PPS) di 77 kelurahan selama tiga hari ke depan mulai hari ini. Pendaftaran badan ad hoc untuk Pilwalkot Makassar kembali dibuka setelah jumlah pendaftar belum mencukupi 2 kali kebutuhan atau minimal 6 pendaftar di tiap kelurahan.

Pendaftaran seleksi anggota PPS sedianya berakhir pada Rabu (8/5) pukul 23.59 Wita. KPU Makassar menerima 972 berkas lamaran sampai pendaftaran ditutup kemarin.

"Setelah dilakukan penelusuran dan juga melihat jumlah pendaftar yang ada, didapatkan kesimpulan bahwa terdapat 77 kelurahan yang belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan," ujar Anggota KPU Kota Makassar Abdi Goncing dalam keterangannya, Kamis (9/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan pendaftaran pada 77 kelurahan itu mulai dibuka pada hari ini selama tiga hari sejak 9-11 Mei 2024. Kebijakan ini, kata dia, sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU.

"Sebagaimana yang diatur dalam regulasi pembentukan atau perekrutan badan adhoc di KPU, dimana untuk 77 kelurahan ini, itu kemudian akan dilakukan masa perpanjangan untuk pendaftaran yang akan dimulai pada hari ini 9 Mei dan akan berakhir pada 11 Mei 2024 pukul 23.59 Wita," ujar Abdi.

ADVERTISEMENT

Abdi menambahkan kelurahan yang membuka pendaftaran ulang PPS untuk Pilwalkot Makassar itu tercatat tersebar di 15 kecamatan. Dia berharap kuota PPS bisa terpenuhi dalam masa perpanjangan tersebut.

"Jadi perpanjangan ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Makassar dari 153 kelurahan, 77 di antaranya dilakukan perpanjangan pendaftaran badan adhoc PPS untuk Pilkada Serentak 2024 di Kota Makassar," tambah Abdi.

Diketahui, KPU Makassar akan menerima 459 PPS untuk Pilkada Makassar. Jumlah itu dari asumsi penerima 3 PPS di masing-masing 153 kelurahan yang ada di Makassar.

Adapun kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar seleksi PPS di antaranya:

  1. Kecamatan Mariso: Kelurahan Kunjung Mae, Panambungan, Mariso, Mario dan Kampung Buyang.
  2. Kecamatan Mamajang: Kelurahan Mamajang Luar, Mamajang Dalam, Bonto Lebang, Pa'batang, Labuang Baji, Mandala, Tamparang Keke, Baji Mappakasunggu dan Karang Anyar.
  3. Kecamatan Makassar: Bara-Baraya Selatan, Barana, Maradekaya Selatan, Maccini Gusung, Maradekaya Utara dan Bara-Baraya Utara.
  4. Kecamatan Ujung Pandang: Kelurahan Maloku, Mangkura, Pisang Utara, Pisang Selatan, Baru, Bulogading, Lae-lae, Losari dan Sawerigading.
  5. Kecamatan Wajo: Kelurahan Pattunuang, Butung, Ende, Mampu, Melayu Baru.
  6. Kecamatan Bontoala: Kelurahan Mallimongan Baru, Wajo Baru, Gaddong, Bontoala, Parang Layang, Bontoala Tua, Bontoala Parang, Tompo Balang, dan Bunga Ejayya.
  7. Kecamatan Tallo: Rappojawa, Rappokalling, Lakkang, Tallo, Wala-Walaya, Buloa dan Bunga Eja Beru.
  8. Kecamatan Ujung Tanah: Tabaringan, Pattingalloang, Gusung, Cambaiyya, Ujung Tanah, Totaka, Tomalabba, Camba Berua.
  9. Kecamatan Panakkukang: Karuwisi, Masale, Pandang, Sinrijala dan Paropo.
  10. Kecamatan Tamalate: Kelurahan Tanjung Merdeka.
  11. Kecamatan Biringkanaya: Kelurahan Daya dan Kelurahan Untia.
  12. Kecamatan Manggala: Kelurahan Tamangapa.
  13. Kecamatan Rappocini: Kelurahan Mapala, Bonto Makkio dan Karunrung.
  14. Kecamatan Tamalanrea: Panrangloa, Bira dan Kapasa Raya.
  15. Kecamatan Kepualauan Sangkarrang: Barang Caddi, Barang Lompo dan Kodingareng.



(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads