Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail yang juga istri Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengambil formulir penjaringan calon wali kota (Cawalkot) di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB merupakan partai kedua yang didatangi Indira untuk mengambil formulir setelah PAN.
Indira resmi mengambil formulir dengan diwakili oleh timnya yang tiba ke kantor DPC PKB Kota Makassar di Jalan Letjen Hertasning, Senin (6/5/2024) pukul 17.40 Wita. Tim pemenangan Indira diterima oleh Sekretaris DPC PKB Makassar Andi Makmur Burhanuddin, Ketua Tim Desk Pilkada Sikki Ruddin, dan Sekretarisnya Ade Enaz Mappajanci.
"Tim Cakacada Ibu Indira Yusuf Ismail saya ucapkan terima kasih atas kehadiran ta ke DPC dan tentunya untuk meminang atau melamar di DPC PKB sebagai cakada," kata Sikki dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kedatangannya ke DPC PKB yang tentunya saling minang meminang. Tentunya kami sangat terbuka dalam hal ini atas nama ketua desk Pilkada mengucapkan selamat datang dan pertemuan selanjutnya bisa intens kembali," tambahnya.
Selanjutnya, Andi Makmur menjelaskan secara teknis soal mekanisme penjaringan bakal cakada yang mendaftar di PKB. Dia menyebut sebanyak 9 tahapan harus dijalani sebelum rekomendasi diterbitkan oleh DPP PKB.
"Ada sembilan tahapan selama penjaringan, karena DPC dan DPW hanya menerima dan meneruskan ke DPP, tidak dalam rangka menetapkan ini yang dikasi (rekomendasi) ini yang tidak," ujar Andi Makmur.
"Tentu menjadi kebanggaan sore ini kehadiran ta sebagai langkah awal bahwa Bu Indira mempercayakan untuk berkolaborasi kedepan tentu kita berharap ini bisa finish dengan sesuatu yang terbaik," imbuhnya.
Tampak tim Indira datang dipimpin oleh tim pemenangan atau liaison officer (LO) Indira, Irwansyah Syarifuddin dan Idris Ahmad. Tim Indira mengaku PKB merupakan partai kedua yang didatangi hari ini mengambil formulir.
"Tadi kami di PAN ambil formulir sebelum ke sini," singkat Idris.
Diketahui, PKB meraih 5 kursi di DPRD Makassar pada Pemilu 2024. PKB masih harus membentuk koalisi dengan partai lain agar bisa mengusung calon di Pilwalkot Makassar dengan minimal 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi di DPRD Makassar.
(ata/hsr)