2 Wartawan Digugat Perdata, Koalisi Jurnalis Aksi Damai di Depan PN Makassar

2 Wartawan Digugat Perdata, Koalisi Jurnalis Aksi Damai di Depan PN Makassar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 19:47 WIB
Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel menggelar aksi damai di depan PN Makassar.
Foto: Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel menggelar aksi damai di depan PN Makassar. (dok. istimewa)
Makassar -

Sejumlah jurnalis menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi ini merespon sidang lanjutan gugatan perdata terhadap dua jurnalis di PN Makassar.

Aksi tersebut berlangsung di depan PN Makassar, Kamis (25/4) siang. Para jurnalis yang menggelar aksi tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata dalam karya jurnalistiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi," kata Sardi dalam keterangannya.

Sardi mengungkapkan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp 700 miliar," ungkapnya.

Diketahui, masing masing tergugat digugat senilai Rp 100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, 'ASN yang Dinonjobkan di Era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus'. Berita itu tayang pada 19 September 2023 melalui hasil konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.




(asm/asm)

Hide Ads