Kota Makassar Raih Juara 1 Standar Pelayanan Minimal Awards dari Kemendagri

Kota Makassar Raih Juara 1 Standar Pelayanan Minimal Awards dari Kemendagri

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 24 Apr 2024 20:47 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerima penghargaan Kota Makassar sebagai juara 1 SPM Awards dari Kemendagri.
Foto: Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerima penghargaan Kota Makassar sebagai juara 1 SPM Awards dari Kemendagri. (dok. Humas Pemkot Makassar)
Maka -

Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil meraih juara 1 dalam penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebut pencapaian ini patut dipertahankan dan disempurnakan.

"Alhamdulillah kita juara 1 untuk kota. Karena yang naik tadi itu cuma 3 besar. 3 besar kota, 3 besar kabupaten, dan 3 besar provinsi. Tentunya ini sebuah kesyukuran dan suatu hal yang harus dipertahankan dan disempurnakan," kata Danny Pomanto kepada detikSulsel, Rabu (24/4/2024).

Penyerahan penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo kepada Danny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pagi tadi. Danny mengatakan raihan ini merupakan pencapaian Kota Makassar yang pertama kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kali. Kita dapat juara ini. Iya (pertama kali terus langsung juara) betul," bebernya.

Dia menyebut SPM ini adalah sebuah bukti ketaatan birokrasi terhadap semua aturan. Utamanya yang menyangkut pelayanan dasar kepada publik.

ADVERTISEMENT

"Karena SPM itu kan menyangkut ketaatan birokrasi terhadap semua aturan. Terutama pada pelayanan dasar. Sehingga evaluasi birokrat itu akan lebih mudah. Salah satunya adalah ketaatan terhadap standar pelayanan minimal," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Makassar Armin Paera mengatakan setidaknya ada 9 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi organisasi pengampu pada asesmen kali ini. Armin menuturkan, penilaian penghargaan ini dilakukan sejak Januari 2023.

"Jadi untuk pemberian SPM Awards ini ada 8 SKPD yang terlibat dalam penilaian. 8 SKPD pengampu, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD, Dinas Damkar, dan Satpol PP," imbuhnya.

"(Penilaiannya) 1 tahun itu. Dari bulan Januari sampai Desember 2023. Yang dinilai itu lebih mengarah bagaimana pemerintah kota memberikan pelayanan dasar. Standar pelayanan minimal kepada masyarakat," papar Armin.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads