Kejati Sulsel Tangkap Sejoli Buronan Kasus Perzinaan di Makassar

Kejati Sulsel Tangkap Sejoli Buronan Kasus Perzinaan di Makassar

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 23 Apr 2024 21:45 WIB
Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sejoli berinisial FE dan RI, terpidana kasus perzinaan.
Foto: Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel. (dok. Kejati Sulsel)
Makassar -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sejoli berinisial FE dan RI, terpidana kasus perzinaan di Kota Makassar. Keduanya merupakan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng (Kejari) yang sudah dua bulan dalam pengejaran.

"Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan buronan Kejari Soppeng yaitu seorang perempuan FE dan seorang lelaki RI dalam perkara tindak pidana perzinaan," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Keduanya diamankan di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (22/4) sekitar pukul 14.30 Wita. Dalam pelariannya, kedua terpidana itu menetap bersama di sebuah indekos dan beraktivitas di Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FE dan RI dalam perkara tindak pidana perzinaan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana," ungkapnya.

Agus Salim menjelaskan, keduanya melarikan diri usai terbukti bersalah dalam kasus perzinaan itu. Keduanya pun divonis pidana penjara selama 7 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

"Terpidana FE dan RI sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi," ujar Agus Salim.

Kejari Soppeng melaporkan FE dan RI ke Kejati Sulsel untuk dilakukan penangkapan. Pasalnya kedua terpidana tersebut diketahui meninggalkan Kabupaten Soppeng sejak Jumat (19/1).

"Terpidana FE dan RI ditetapkan buronan Kejari Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah," tuturnya.

Agus Salim mengatakan, kedua terpidana tersebut sudah diserahkan ke Kejari Soppeng. Sejoli tersebut akan menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Buronan terpidana FE dan RI yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," imbuh Agus Salim.

Agus Salim menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti buronan kejaksaan. Pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pidana yang masih berkeliaran.

"Mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads