Polisi kini memburu 3 pelaku lain terkait kasus 20 kg narkotika jenis baru asal China bernama MDMB Inaca yang diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya polisi telah menangkap seorang pria berinisial AMF.
"Dari fakta-fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini ada tiga DPO dalam kasus narkotika," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial MH, RK, dan SR. Ngajib mengatakan satu di antara tiga DPO tersebut merupakan pemilik barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yaitu inisial MH selaku pemilik barang, inisial RK, dan inisial SR," ungkap Ngajib.
Ngajib mengatakan atas perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasar narkotika. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," ungkap Ngajib.
Sebelumnya, pelaku AMF ditangkap di Makassar pada Minggu (31/3) lalu. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram narkotika jenis baru tersebut.
"Kemudian untuk serbuk narkotika MDMB sebesar 2 miliar rupiah. Ini adalah jenis narkotika baru, jenisnya Inaca dan aslinya kemudian diracik kembali," sebut Ngajib.
(asm/sar)